PN Palu Matangkan Pemahaman Regulasi Baru dan Buku II Peradilan

PN Palu Matangkan Pemahaman Regulasi Baru dan Buku II Peradilan
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2026 serta Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) oleh Ketua Imam Santoso, S.H. Foto: sultengraya.com

RadarLuwu.com, Palu – Pengadilan Negeri (PN) Palu menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai II kantor PN Palu, Senin (19/10/2026), dipimpin langsung Ketua PN Palu Imam Santoso, S.H. bersama Wakil Ketua Rudito Surotomo, S.H., M.H.

Agenda pertama dimulai pukul 08.15 WITA, yakni pemaparan materi PERMA Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2026 hingga tuntas. Langkah ini diambil sebagai upaya memperbarui pemahaman seluruh aparatur pengadilan terhadap ketentuan dan regulasi terbaru yang diterbitkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan pemahaman yang memadai, pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkaian kegiatan berlanjut pada pukul 09.00 WITA. Kali ini, peserta mengikuti sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) tentang Pemberlakuan Buku II. Materi tersebut menyoroti pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan sebagaimana diatur dalam Buku II. Tujuannya agar penerapan di lapangan berjalan konsisten, tertib, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Kedua agenda tersebut sama-sama menyasar peningkatan kompetensi, profesionalisme, serta ketelitian aparatur PN Palu dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing. Sosialisasi dinilai menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman terhadap regulasi dan pedoman kerja. Keseragaman pemahaman itu pula yang diharapkan mendorong terwujudnya administrasi peradilan yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.

Lewat kegiatan ini, jajaran PN Palu menegaskan komitmennya mengikuti setiap perubahan regulasi dari Mahkamah Agung. Seluruh aparatur diharapkan tidak sekadar mengetahui isi aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam pelayanan peradilan sehari-hari.

Sumber: sultengraya.com

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *