RI-Singapura Bentuk Satgas Gabungan, Buru Korporasi Pembakar Hutan

RI-Singapura Bentuk Satgas Gabungan, Buru Korporasi Pembakar Hutan
Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir (kanan) dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan berjabat tangan usai pertemuan bilateral di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: Taufiq/detikcom

RadarLuwu.com, Jakarta – Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir alias Tata menggelar pertemuan bilateral dengan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Dari pertemuan itu, kedua negara menyepakati pembentukan satuan tugas bersama guna memburu korporasi yang membakar hutan.

Dalam pernyataan pers bersama di Kemenlu, Tata menyampaikan bahwa pihaknya membahas pembentukan joint task force tersebut untuk memperkuat tanggung jawab korporasi. Ia menegaskan perusahaan pembakar hutan tidak boleh dilindungi.

Tata memaparkan sejumlah tugas yang akan diemban satgas, mulai dari pertukaran informasi, intelijen keuangan, hingga pengumpulan bukti lintas batas. Jika memungkinkan, kata dia, satgas juga menangani pemulihan aset atau asset recovery. Menurutnya, batas negara tidak boleh menjadi tameng bagi pihak-pihak yang mengeruk untung dari pembakaran hutan.

Pemerintah RI dan Singapura, lanjut Tata, sepakat menempuh langkah hukum bagi korporasi yang membakar hutan. Indonesia menyambut baik kesiapan Singapura memberikan data yang diperlukan. Ia menyatakan Indonesia berkomitmen menggandeng Singapura serta sejumlah pihak lainnya demi menyeret para pihak yang mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya ke pengadilan, sebab asap bisa menyeberangi batas negara dan begitu pula aliran dana.

Karena itu, menurut Tata, jejak keuangan atau money trail yang ditinggalkan perusahaan-perusahaan tersebut harus ditelusuri. Singapura telah menawarkan pertukaran data ihwal perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran itu, dan tawaran tersebut disambut baik sebagai peluang berharga.

Sejauh ini, Singapura lebih dulu mengumumkan langkah pencegahan berupa surat peringatan kepada 10 perusahaan yang dipandang memiliki kaitan dengan karhutla di Indonesia. Sementara di dalam negeri, menurut Tata, penyelidikan nasional berjalan terkoordinasi dan tegas: ratusan orang dan lebih dari 50 korporasi sudah maupun masih diperiksa serta diproses secara hukum, bahkan sejumlah di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Vivian Balakrishnan menyatakan pihaknya sepakat dengan kerja sama tersebut. Singapura, ujarnya, siap berkoordinasi untuk pertukaran informasi mengenai perkara ini. Vivian menyebut Tata mengusulkan pembentukan satuan tugas bersama dan Singapura menyetujuinya. Lewat satgas itu, ia berharap ada peringatan tegas kepada semua perusahaan bahwa koordinasi tindakan serta pertukaran informasi antara Indonesia dan Singapura akan berlangsung sangat erat. Vivian juga berharap efek jera dari satgas bersama tersebut dapat membawa perubahan nyata.

Sumber: detikNews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *