RadarLuwu.com, Palu – Pemerintah Kota Palu tengah menyiapkan pembaruan aturan pajak reklame melalui revisi Peraturan Daerah. Rapat koordinasi dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Selasa (20/10/2026), membahas langkah strategis tersebut. Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, memimpin langsung pertemuan yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu itu.
Salah satu poin utama yang diangkat dalam rapat adalah rencana penghapusan batasan ukuran reklame dalam revisi Perda. Imelda menilai ketentuan lama mengenai dimensi reklame perlu disesuaikan agar potensi penerimaan daerah dari sektor ini bisa digali lebih maksimal. Ia menyebut penguatan regulasi reklame menjadi catatan penting dalam upaya optimalisasi PAD.
Pembaruan aturan itu, lanjut Imelda, mesti ditopang pemutakhiran data pendukung sebelum disosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak. Sosialisasi dijadwalkan menjelang akhir tahun, sebagai persiapan penerapan kebijakan pada awal tahun berikutnya. Dengan begitu, wajib pajak memiliki waktu memahami ketentuan baru sebelum diberlakukan.
Rapat tersebut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Eka Komalasari, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta sejumlah unsur terkait lainnya. Selain soal reklame, Imelda menyoroti pentingnya ketertiban administrasi dalam pencatatan penerimaan daerah. Ia meminta Bapenda melakukan rekonsiliasi secara rutin agar pembayaran wajib pajak sesuai dengan data yang tercatat di sistem.
Imelda mengingatkan agar tidak ada wajib pajak yang sudah membayar tetapi belum dilunaskan di sistem akibat kelalaian petugas. Menurutnya, kondisi semacam itu bisa memunculkan selisih pencatatan pada hari berikutnya. Karena itu, setiap transaksi penerimaan harus diselesaikan dan dicatat pada hari yang sama sehingga potensi kesalahan administrasi dapat dicegah sejak awal.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pengelolaan pendapatan mesti dijalankan secara cermat dan konsisten. PAD merupakan salah satu sumber pembiayaan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kota Palu. Kecermatan dalam pengelolaan menjadi kunci agar penerimaan daerah tidak bocor akibat masalah teknis pencatatan.
Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, Pemerintah Kota Palu mendorong seluruh perangkat daerah terkait memperkuat sinergi. Penggalian potensi pendapatan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pembenahan sistem administrasi penerimaan menjadi fokus bersama. Langkah tersebut diharapkan mendongkrak PAD sekaligus membuat pengelolaan keuangan daerah lebih tertib dan akuntabel.
Sumber: sultengraya.com







