MAKASSAR — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia atau DPP AMJI-RI memberhentikan Suardi, S.AN. dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum I. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum DPP AMJI-RI Nomor 27/DPP.AMJI-RI/SK.PP/A/X/26.
Surat keputusan tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Nomor 21/DPP.AMJI-RI/SK.PP/I/22 tentang pengangkatan Suardi sebagai Wakil Ketua Umum I. Dengan begitu, Suardi resmi tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau menggunakan jabatan itu dalam kapasitas mewakili DPP AMJI-RI.
Ketua Umum DPP AMJI-RI, Arham, M.Si. La Palellung, menjelaskan keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi dan penataan internal organisasi untuk menjaga independensi, soliditas, loyalitas, serta efektivitas roda kepengurusan. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan mendasar di balik pemberhentian tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan informasi dugaan keterlibatan Suardi dalam aktivitas organisasi pers lain yang memiliki kesamaan atau kemiripan fungsi dan tujuan dengan AMJI-RI. Informasi yang diterima DPP AMJI-RI menyebutkan Suardi diduga terlibat dalam aktivitas kepengurusan organisasi pers lain di Kabupaten Luwu Raya, antara lain terlihat dari keikutsertaannya dalam sejumlah kegiatan, termasuk pembentukan grup komunikasi WhatsApp yang mengajak beberapa anggota AMJI-RI bergabung. DPP AMJI-RI juga menerima laporan bahwa sejumlah anggota yang diajak memilih menolak.
Arham menegaskan AMJI-RI tidak bermaksud membatasi hak berorganisasi setiap orang. Namun, ketika seseorang menerima amanah struktural di DPP AMJI-RI, ada tanggung jawab dan komitmen organisasi yang wajib dijalankan. “Setiap orang memiliki hak untuk bergabung dengan organisasi mana pun. Namun, ketika seseorang menerima amanah sebagai pengurus DPP AMJI-RI, ada tanggung jawab, komitmen, dan loyalitas organisasi yang harus dijaga. Jabatan bukan sekadar nama dalam struktur, melainkan amanah yang harus dijalankan,” tegas Arham.
Selain itu, keputusan pemberhentian juga didasarkan pada evaluasi kinerja. DPP AMJI-RI menilai selama menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I, Suardi belum menunjukkan komunikasi, koordinasi, partisipasi, dan kontribusi organisatoris secara optimal sebagaimana diharapkan dari pengurus tingkat pusat. “Organisasi tidak cukup dibangun hanya dengan nama dan jabatan. Dibutuhkan kehadiran, pemikiran, kerja keras, tanggung jawab, serta kontribusi nyata,” ujarnya.
Dalam mengambil keputusan, DPP AMJI-RI mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi AMJI-RI Nomor PO.AMJI-RI/DPP/05/12/2022 tentang Kode Etik, Larangan, Konflik Kepentingan, dan Disiplin Anggota. Aturan itu memuat ketentuan larangan rangkap keanggotaan pada organisasi pers sejenis serta larangan merangkap jabatan struktural maupun fungsional aktif pada organisasi pers lain, demi menjaga fokus, loyalitas, independensi, dan mencegah benturan kepentingan.
AMJI-RI merupakan perkumpulan yang menghimpun media dan wartawan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 02 tanggal 10 Desember 2020 di hadapan Notaris Andi Yuliana, S.H., M.Kn. Perkumpulan ini telah memperoleh pengesahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000321.AH.01.07.Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021.
“Keputusan ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut tanggung jawab kelembagaan dan bagaimana kita menjaga marwah organisasi. Setiap pengurus harus memahami bahwa amanah jabatan memiliki konsekuensi tanggung jawab,” tutur Arham.
Hingga berita ini ditayangkan, RadarLuwu belum memperoleh tanggapan dari Suardi atas pemberhentian tersebut. Redaksi membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan keterangan.
Sumber: DPP AMJI-RI — Redaksi RadarLuwu
Keterangan redaksi: Pimpinan Redaksi RadarLuwu, Jayus Sagena, menjabat Ketua AMJI-RI Luwu Timur.

