Sengketa Lahan Mangade To Magi: Dokumen Diserahkan, Datu Luwu Siap Turun ke Malili

Sengketa Lahan Mangade To Magi: Dokumen Diserahkan, Datu Luwu Siap Turun ke Malili
Perwakilan Rumpun Keluarga Mangade To Magi menyerahkan dokumen riwayat lahan kepada Dewan Adat Kedatuan Luwu di Istana Kedatuan Luwu, Minggu (1/11/2026). Foto: Bonepos.com

RadarLuwu.com, Palopo – Sengketa lahan yang diklaim keluarga Mangade To Magi, warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kini bergerak lewat jalur adat. Setelah menerima dokumen riwayat tanah di Istana Kedatuan Luwu, Dewan Adat memastikan persoalan itu diteruskan kepada Datu Luwu dan menyiapkan kunjungan langsung ke lokasi.

Penyerahan berkas berlangsung di Ruang Arajangnge, Istana Kedatuan Luwu, Minggu (1/11/2026). Rombongan keluarga diterima Pabbicara Kedatuan Luwu Andi Esong, Tomarilaleng Andi Ansar, serta dua sesepuh Kedatuan Luwu, Andi Toge Langi dan Andi Nasrum. Berkas yang dibawa akan ditelaah untuk menelusuri riwayat penguasaan sekaligus kedudukan lahan yang mereka sebut tanah leluhur.

Arfah Syam, perwakilan keluarga, menyebut langkah itu sebagai lanjutan pertemuan awal pada 21 Agustus 2026. Saat itu keluarga diminta berkoordinasi dan melengkapi data riwayat lahan. “Pada saat pertemuan awal, kami disampaikan untuk melakukan koordinasi. Alhamdulillah, komunikasi berjalan dengan baik,” ujarnya. Ia berharap berkas tersebut memberi Dewan Adat gambaran lebih terang soal riwayat dan kedudukan tanah keluarganya.

Dalam pertemuan itu, Andi Esong menyoroti soal penetapan lokasi. Menurutnya, warga Lampia dan Malili sama sekali tidak menolak kehadiran investor. Yang menjadi pangkal polemik adalah selisih antara penetapan lokasi yang diteken beberapa pihak dengan keadaan yang belakangan dipersoalkan warga. Ia merujuk dokumen penetapan lokasi yang disebut diteken bupati bersama ketua DPR, dan menilai pergeseran itulah yang perlu ditelusuri. “Pada prinsipnya, keluarga besar di Malili, di Lampia ini sangat menerima kehadiran para investor untuk hadir bersama-sama kita membangun tanah dunia ini secara bersama-sama,” kata Andi Esong.

Ia menambahkan, komunikasi dengan pemerintah sudah dibangun agar kepentingan pembangunan daerah tetap sejalan dengan aturan dan kesepakatan yang dibuat sejak awal.

Keluarga menilai sebagian tanah leluhur mereka masuk dalam arsiran Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang lalu dipakai perusahaan, PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), untuk membangun kawasan industri. Ancong Taruna Negara, perwakilan keluarga lainnya, mengaku menggarap tanah itu sejak 1969 dan menyimpan berkas pendukung atas lahan yang dikuasai turun-temurun.

Bacaan Lainnya

Pada 15 Oktober 2026, keluarga berdialog dengan jajaran Pemkab Luwu Timur dan meminta pembukaan lahan PT IHIP di area yang dipersoalkan dihentikan. Pemerintah daerah kala itu menyatakan aspirasi warga diteruskan kepada Bupati Irwan Bachri Syam, tetapi belum mengambil keputusan penghentian.

Persoalan administrasi pertanahan dan perpajakan menyusul. Dalam pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur pada 29 Oktober 2026, Arfah menanyakan kepastian atas PBB-P2, pajak bumi dan bangunan yang selama ini mereka setor ke daerah. Bapenda menjelaskan penerbitan sementara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas objek itu belum dilakukan lagi setelah hasil pemeriksaan menyebut sembilan titik koordinat berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kini perhatian tertuju pada rencana Datu Luwu bersama Dewan Adat meninjau lahan di Malili. Kunjungan itu diharapkan memberi gambaran langsung kondisi lapangan sekaligus memperjelas riwayat dan batas tanah yang disengketakan, di tengah desakan agar kepastian status lahan tidak lagi tertunda.

Baca juga: Mengetuk Pintu Adat Kedatuan Luwu, Ikhtiar Petani Laoli Mencari Keadilan di Tengah Konflik Agraria

Sumber: Bonepos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *