Kejati Sulsel Tahan Eks Kepala BP2P Sulawesi III, Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara Rp516,5 Juta

Tersangka mantan Kepala BP2P Sulawesi III berinisial II digiring penyidik Kejati Sulsel untuk ditahan di Lapas Makassar
Tersangka mantan Kepala Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III tahun 2022-2023 inisial II digiring penyidik untuk ditahan di Lapas Makassar usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (6/10/2026). Foto: ANTARA/HO-Kejati Sulsel

RadarLuwu.com, Makassar – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan seorang mantan pejabat di lingkup Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III. Tersangka berinisial II itu kini mendekam di Lapas Kelas I Makassar karena perkara dugaan korupsi perjalanan dinas.

II menakhodai kantor balai tersebut mulai 2 Maret 2022. Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, membenarkan penahanan yang berlangsung pada Selasa (6/10/2026), sehari sebelum kasusnya diumumkan ke publik.

“Benar, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka, kemarin,” ujar Soetarmi di Makassar, Rabu.

Menurut dia, penyidik sudah membukukan dua alat bukti yang dinilai memadai sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan. Dasar penahanan itu tertuang dalam surat perintah penetapan tersangka bernomor TAP-29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diteken pada 29 Januari 2026.

Dari pemeriksaan awal, penyidik menduga pengaturan belanja perjalanan dinas di instansi itu dikemplang sepanjang Oktober 2022 hingga Juli 2023. Modus yang disorot adalah penerbitan surat perintah tugas (SPT) yang isinya tidak sesuai kenyataan.

“Tersangka diduga kuat menandatangani surat perintah tugas (SPT) fiktif. Modusnya, menambahkan jumlah hari perjalanan dinas,” ungkap Soetarmi.

Bacaan Lainnya

Selain menambah hari, kata dia, nama sejumlah pegawai turut dicantumkan dalam SPT meski mereka tidak pernah bertolak ke luar daerah. Cara itu membuat nilai penggantian biaya perjalanan membengkak.

Akibat dugaan perbuatan melawan hukum itu, keuangan negara dirugikan. Hasil penyidikan menyebut nilai kerugian mencapai Rp516,5 juta lebih.

Sebelum dijebloskan ke penjara, tersangka lebih dulu melewati pemeriksaan kesehatan dari tim dokter kejaksaan dan dinyatakan sehat. Masa penahanan tahap pertama berlaku 20 hari, terhitung 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbarui lewat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b aturan yang sama juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jajaran Kejati Sulsel menyatakan proses penyidikan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalisme serta menjaga integritas dan akuntabilitas.

Sumber: ANTARA News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *