Warga Harapan dan Ahli Waris Pasang Baliho Peringatan Hukum di Jalur Hauling Tambang Malili

Baliho peringatan hukum tanah waris di jalur hauling tambang nikel Desa Harapan Malili
Baliho peringatan hukum berdiri di jalur hauling tambang nikel Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Rabu (7/10/2026). Foto: Dok. LBH No Viral No Justice DPC Luwu Timur

RadarLuwu.com, Malili – Puluhan warga penggarap bersama ahli waris keluarga Andi Risani memasang baliho peringatan hukum di jalur hauling tambang nikel Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (7/10/2026).

Baliho berukuran 2×3 meter itu diikat di atas gundukan tanah merah, tepat di pinggir jalan hauling yang setiap hari dilalui truk tambang dan mobil tangki air. Aksi berlangsung damai dan selesai sekitar pukul 14.00 WITA, disaksikan warga serta pengguna jalan hauling.

Pemasangan dipimpin Sappe Risani, anak pertama almarhum Andi Risani Opu Torumanga, yang bertindak sebagai ahli waris berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll tanggal 14 Mei 2025. Ia didampingi tim LBH No Viral No Justice DPC Luwu Timur.

Pada baliho itu tercantum sejumlah pernyataan. Tanah seluas 3.145 hektare, yakni 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Pongkeru, disebut sebagai tanah hak waris bersama almarhum Andi Risani Opu Torumanga dan almarhumah Andi Maneng Opu Daeng Kanang. Baliho juga menyebut kuasa Andi Panguriseng telah dicabut pada 28 Agustus 2025, serta melarang siapa pun masuk, mengolah, atau menerbitkan IUP di lahan itu tanpa persetujuan enam ahli waris.

Warga menyiapkan baliho di jalur hauling tambang nikel Desa Harapan Malili

Warga bersama ahli waris menyiapkan baliho di pinggir jalur hauling tambang nikel Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu (7/10/2026). Foto: Dok. LBH No Viral No Justice DPC Luwu Timur

Bacaan Lainnya

Koordinator LBH No Viral No Justice, M. Nasrum Naba, C.L.A., menyatakan pemasangan baliho merupakan cara memberitahukan hak konstitusional warga. Menurut dia, Pasal 28H UUD 1945 memberi ruang bagi pemilik tanah waris untuk menjaga lahannya.

Ia menyebut tanah waris 2.100 hektare di Desa Harapan diduga telah ditumpangtindihkan atau di-overlay oleh IUP PT Daya Guna Gemilang (DGG) dan PT Maroga Mandiri Sukses seluas 4.787 hektare. Menurutnya, hingga kini belum ada sosialisasi maupun ganti rugi kepada enam ahli waris dan puluhan penggarap Dusun Lampia.

Nasrum menambahkan, titik koordinat baliho berada di -2.71961, 121.09641, yang menurutnya merupakan pusat IUP 4.787 hektare. Ia mengingatkan, pihak yang merusak baliho dapat dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP, sementara penyerobotan lahan masuk Pasal 385 KUHP, dengan padanan Pasal 492 dan Pasal 486 dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Investigator LSM ASPIRASI, Ir. Jayus Putra S. Sagena, menilai hasil analisis spasial mereka memperlihatkan IUP 4.787 hektare itu menindih tanah waris 2.100 hektare. Akibatnya, warga mengaku tidak lagi bisa berkebun damar dan cengkeh di Harapan maupun Pongkeru. Ia merujuk Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tentang perlindungan masyarakat hukum adat.

Di depan baliho, warga menyampaikan empat tuntutan. Pertama, melarang segala aktivitas pertambangan, hauling, pengeboran, dan land clearing di atas 3.145 hektare tanah waris tanpa persetujuan tertulis enam ahli waris. Kedua, meminta Polres Luwu Timur menjaga baliho sebagai objek sengketa dan menindak siapa pun yang merusaknya.

Ketiga, mendesak Dinas ESDM Sulawesi Selatan turun ke lapangan dan mencabut IUP yang dinilai tidak clean and clear karena berada di atas tanah sengketa waris. Keempat, menegaskan kuasa Andi Panguriseng alias Bayu telah dicabut pada 28 Agustus 2025 sehingga tidak lagi berhak menerima ganti rugi atas nama ahli waris.

Baca juga: IUP PT DGG 4.787 Hektare Diduga Menyerobot Tanah Waris 3.145 Hektare di Luwu Timur

Baca juga: 6 Ahli Waris Andi Risani Cabut Kuasa, Sengketa Lahan 3.145 Hektare di Luwu Timur ke Jalur Hukum

Ruang Hak Jawab: RadarLuwu.com membuka ruang hak jawab bagi PT Daya Guna Gemilang, PT Maroga Mandiri Sukses, dan Dinas ESDM Sulawesi Selatan untuk menanggapi pernyataan dalam berita ini.

Sumber: Rilis LBH No Viral No Justice DPC Luwu Timur

Pos terkait