RadarLuwu.com, Luwu Timur – Pengaduan dugaan penggelapan hak waris atas nama Andi Isa Risani tidak berhenti di Luwu Timur. LSM Aspirasi Daeng Naba bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice membawa persoalan itu ke delapan instansi, dari Kapolri sampai Presiden RI.
Kedua lembaga itu resmi mendampingi ahli waris dan melayangkan laporan pengaduan ke instansi tingkat pusat. Surat ditujukan kepada Kapolri, Komnas HAM RI, Presiden RI, Menteri ESDM RI, Ketua DPR RI, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Bupati Luwu Timur, dan Kepala Desa Harapan.
Berkas laporan disiapkan dalam map merah dan dikirim dengan kop resmi LSM Asosiasi Solidaritas Masyarakat Independen Nasional. Sejumlah alamat tujuan yang tercatat antara lain Komnas HAM RI di Jalan Latuharhari Nomor 4B Jakarta, Kantor Bupati Luwu Timur, Gedung Nusantara III DPR RI Jakarta, Istana Negara, serta Kementerian ESDM di Jalan Prof. Dr. Soepomo Nomor 10 Jakarta.
Sebelum melapor ke pusat, pelapor ahli waris lebih dulu mendatangi Kantor Desa Harapan, Kecamatan Malili, untuk klarifikasi.
Dua dokumen yang disorot
Dasar pengaduan ini adalah dua dokumen yang dinilai tidak sinkron. Pertama, Surat Keterangan Tanah Nomor 590/142/DH tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani Kepala Desa Harapan Mustakim, S.Sos. Surat itu menerangkan Andi Isa Risani menguasai tanah seluas kurang lebih 44.266 meter persegi di RT 001 Dusun Lampia, Desa Harapan, dengan batas utara sungai, timur tanah Irmawati, selatan tanah Armin Kanda, dan barat sempadan. Riwayat penguasaannya disebut bermula pada 1957 oleh Risani Opu Torumanga Dg. Marakka, lalu beralih ke Andi Isa Risani pada 2000.
Kedua, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB-P2 Tahun 2025 yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur untuk objek pajak NOP 73.24.180.001.012-0312.0, luas 44.266 meter persegi di Dusun Lampia, Harapan, Malili. Total nilai jual objek pajaknya Rp1.195.182.000 dengan PBB terhutang Rp203.181 yang jatuh tempo 30 November 2025. Surat bertanggal Malili, 2 Mei 2025 itu ditandatangani Kepala Badan Muhammad Said, SE., MM.
Yang menjadi sorotan pelapor: pada kolom nama wajib pajak tercatat Andi Panguriseng, bukan Andi Isa Risani. Perbedaan nama pada objek tanah yang sama itulah yang mereka nilai janggal. Pelapor juga menduga ada penerbitan dua bentuk surat keterangan tanah atas objek yang sama dalam versi berbeda sehingga diduga cacat hukum – dugaan yang belum dibuktikan dan masih menjadi ranah laporan.
“Kami tidak menuduh, kami hanya melaporkan dugaan. Ada dua dokumen SKT dan PBB yang diduga cacat hukum karena tidak sinkron subjeknya di objek tanah yang sama milik ahli waris Andi Isa Risani. Kami menduga ada keterlibatan oknum Pemerintah Desa sebagai penerbit,” kata tim LSM.
Tiga tuntutan
Dalam laporannya, mereka meminta tiga hal: menyelidiki dugaan penerbitan surat keterangan tanah ganda yang diduga cacat hukum, memeriksa keabsahan SPPT PBB NOP 73.24.180.001.012-0312.0 atas nama berbeda di lahan yang sama, serta melindungi hak waris Andi Isa Risani di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Baca juga: Temuan SPPT Ganda di Harapan, SKT 44.266 m² Terbit untuk Andi Isa Risani
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Surat, Warga Malili Lapor ke Polres Luwu Timur
Ruang Hak Jawab: Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Harapan Mustakim, S.Sos belum memberikan keterangan. RadarLuwu.com membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Desa Harapan, BPN Luwu Timur, BAPENDA Luwu Timur, dan pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Eden)




