Dugaan Pemalsuan Surat, Warga Malili Lapor ke Polres Luwu Timur

Warga di depan gedung SPKT Polres Luwu Timur usai membuat pengaduan tanah waris
Warga Desa Puncak Indah bersama keluarga di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Timur, Malili, Jumat (9/10/2026), usai membuat pengaduan. Foto: Dok. Pelapor

RadarLuwu.com, Malili – Andi Isa Risani (52), warga Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Timur, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kedatangannya untuk membuat pengaduan resmi atas dugaan pemalsuan surat, dugaan penyerobotan tanah, dan dugaan penggelapan hak waris. Menurut pelapor, peristiwa yang diadukan itu terjadi pada 2025.

Pengaduan tersebut diterima petugas SPKT dan tercatat dalam surat tanda penerimaan pengaduan yang diserahkan kepada pelapor. Dalam dokumen pengaduan, dua pihak disebut sebagai terlapor, yakni AP alias O.B dan JK alias Hj.J.

Andi Isa menyatakan laporan itu dibuat agar ada kejelasan hukum atas tanah warisan keluarganya. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada penyidik Polres Luwu Timur.

Objek sengketa disebut berupa lahan warisan seluas 3.145 hektare, terdiri atas 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Desa Pongkeru. Klaim itu merujuk Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll – dasar yang sama dengan aksi pemasangan baliho peringatan hukum di jalur hauling tambang Desa Harapan pekan lalu.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pengaduan itu. Perkara masih berada pada tahap pengaduan awal, dan pengaduan yang diterima kepolisian belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Pelapor berharap kepolisian menyelidiki laporannya secara profesional dan transparan.

Ruang Hak Jawab: RadarLuwu.com membuka ruang bagi AP alias O.B, JK alias Hj.J, maupun Polres Luwu Timur untuk memberikan tanggapan atau hak jawab atas pemberitaan ini.

Baca juga: Warga Harapan dan Ahli Waris Pasang Baliho Peringatan Hukum di Jalur Hauling Tambang Malili

Baca juga: IUP PT DGG 4.787 Hektare Diduga Menyerobot Tanah Waris di Malili

Sumber: Naskah pelapor (Andi Isa Risani); Sulselnow.com

Pos terkait