Radarluwu, MALILI — Sebuah peta overlay yang disusun dari data koordinat lapangan menunjukkan area konsesi IUP PT Daya Guna Gemilang (DGG) seluas 4.787 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, diduga tumpang tindih dengan tanah hak waris bersama seluas 3.145 hektare milik ahli waris almarhum Andi Risani Opu Torumanga dan almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang.
Keluarga menduga pengurusan alas hak atas lahan waris itu dipolitisasi oleh Andi Panguriseng tanpa restu para pewaris. Sebelumnya, enam ahli waris telah mencabut kuasa yang pernah diberikan kepada Andi Panguriseng melalui surat pernyataan tertanggal Malili, 28 Agustus 2025.
Apa yang Ditunjukkan Peta Itu
Peta berjudul “Tumpang Tindih Tanah Waris 3.145 Ha vs IUP PT DGG 4.787 Ha” itu memuat tiga lapisan utama:
– Warna oranye 4.787 hektare — klaim area konsesi PT DGG dengan status Operasi Produksi, membentang dari Jalan Trans Sulawesi sampai ke timur pegunungan, berpusat di Desa Harapan.
– Garis merah 3.145 hektare — tanah hak waris bersama, terdiri dari 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Desa Pongkeru, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Malili No.29/2025.
– Merah tua solid 2.100 hektare — area yang disebut tumpang tindih, yakni tanah waris di Desa Harapan yang sepenuhnya masuk ke dalam IUP PT DGG.
Menurut pendamping hukum keluarga, titik pusat Desa Harapan pada peta DGG di koordinat -2.71961, 121.09641 berada di Dusun Lampia, lokasi tanah seluas 44.266 meter persegi yang tercatat dalam SKT No.590/142/DH.
Tiga Dalil Keluarga
Pertama, titik pusatnya sama. Keluarga menilai pemegang IUP mengambil pusat desa waris sebagai pusat tambang. Kedua, luas konsesi lebih besar dari tanah waris. Area PT DGG 4.787 hektare disebut lebih luas dari tanah waris di Desa Harapan yang 2.100 hektare, dan keluarga menilai pola itu membuat tanah waris “terjebak di tengah konsesi”.
Ketiga, status Operasi Produksi tanpa pelepasan hak waris dinilai cacat hukum. Koordinator Pendamping Hukum Non-Litigasi keluarga, M Nasrum Naba, menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi hanya boleh terbit jika sudah ada bukti pembebasan lahan atau pelepasan hak. Ia merujuk pada ketentuan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 Pasal 33.
“Jika enam ahli waris tidak pernah menandatangani pelepasan, maka IUP PT DGG 4.787 hektare batal demi hukum di area 2.100 hektare. Jelas ada upaya politisasi hak atas alas hak yang sah,” ujar Nasrum Naba.
Radarluwu belum memverifikasi secara langsung kutipan pasal yang disebut pendamping hukum tersebut maupun dokumen IUP PT DGG. Kami juga belum memperoleh konfirmasi atas luas dan status konsesi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, Radarluwu belum memperoleh tanggapan dari PT Daya Guna Gemilang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pihak Andi Panguriseng yang disebut dalam pemberitaan ini.
Liputan :Tim SulSel








3 Komentar