Pajak MBLB PT Vale Rp311 Miliar: Pemkab Luwu Timur Bantah Tudingan Pemerasan

Pajak MBLB PT Vale Rp311 Miliar: Pemkab Luwu Timur Bantah Tudingan Pemerasan
Pakar Hukum Administrasi dan Tata Negara, Dr Zainuddin Djaka. Foto: Istimewa

RadarLuwu.com, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan pemerasan lewat tagihan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ikutan kepada PT Vale Indonesia Tbk, sekaligus merinci total pajak daerah plus opsen yang mencapai kisaran Rp311 miliar, Sabtu (7/11/2026).

Rincian itu muncul setelah sejumlah pihak mempersoalkan dasar pengenaan pajak atas overburden, top soil, dan reject disposal dari aktivitas tambang perusahaan. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, tagihan terbagi dalam dua kelompok ketetapan. Reject disposal sepanjang September sampai Desember 2025 senilai sekitar Rp14 miliar, sedangkan pemanfaatan overburden, top soil, dan disposal pada Januari 2025 sampai Juni 2026 sekitar Rp297 miliar. Keduanya tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Kepala Bapenda Luwu Timur Muhammad Yusri menampik kesan bahwa kebijakan itu diambil sepihak. Menurut dia, pengenaan pajak bersandar pada Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9/2023 soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diturunkan dari UU Nomor 1/2022 soal Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Proses pembentukannya, lanjut Yusri, melewati harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, sampai evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Pemkab menilai label pemerasan hanya muncul bila rangkaian legislasi dan temuan pemeriksa negara dikesampingkan.

Pandangan itu diperkuat pakar hukum administrasi dan tata negara, Dr Zainuddin Djaka. Menurut dia, status objek pajak tidak ditentukan oleh nama material, melainkan oleh cara material diambil dan dimanfaatkan. Overburden dan top soil yang dipakai kembali untuk membangun jalan tambang, menahan tebing, dan menyiapkan area stockpile dinilainya masuk kategori fasilitas penunjang operasional komersial. “Ketika material itu dimanfaatkan untuk kepentingan konstruksi di dalam wilayah konsesi, maka unsur ‘dimanfaatkan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 telah terpenuhi,” jelas Zainuddin.

Ia juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lembaga itu, ujarnya, sudah menguji bahwa MBLB ikutan yang diambil untuk reklamasi, pascatambang, atau pemanfaatan lain di luar pengecualian UU masuk kategori objek pajak. Pengecualian yang diatur regulasi bersifat limitatif, yakni kebutuhan rumah tangga, fasilitas umum nonkomersial seperti tiang listrik, telepon, dan pipa, dan tempat ibadah yang dibangun dengan dana masyarakat.

Dukungan datang dari DPRD Luwu Timur. Wakil Ketua DPRD Jihadin Peruge menilai penetapan Rp311 miliar yang berangkat dari pemeriksaan BPK dan Bapenda punya landasan hukum kuat. Tudingan pemerasan, katanya, adalah narasi keliru yang menunjukkan ketidakpahaman atas proses regulasi. “Kami di DPRD Luwu Timur berdiri bersama Pemkab dan BPK RI,” ujarnya, seraya meminta manajemen PT Vale kooperatif menuntaskan kewajiban sebab penerimaan pajak itu kembali membiayai pembangunan dan kesejahteraan warga.

Bacaan Lainnya

Polemik ini bergulir sejak awal November. Tiga fraksi di DPRD Luwu Timur menagih kepastian pembayaran dengan menyebut ketetapan kurang bayar Rp211,059 miliar, lalu seorang akademisi mempersoalkan dasar hukum pengenaan pajak atas overburden dan mendesak Perda MBLB Luwu Timur direvisi. Angka yang beredar sejauh ini tidak tunggal: selain ketetapan Rp211,059 miliar, pemda juga menaruh angka sekitar Rp159 miliar di batang tubuh Perubahan APBD 2026, sementara rincian terbaru Pemkab menutup totalnya pada Rp311 miliar berikut opsen.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi PT Vale Indonesia Tbk atas rincian tagihan yang dipaparkan Pemkab. Pemda berharap perusahaan segera menindaklanjuti kewajiban tersebut.

Baca juga: Pajak Overburden PT Vale Dipersoalkan, Akademisi UIN Desak Perda MBLB Luwu Timur Direvisi

Baca juga: Pajak MBLB Rp211 Miliar Belum Dibayar, DPRD Luwu Timur Desak Kepastian PT Vale

Sumber: Bukamatanews.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *