Seluruh PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Bukan Hanya Guru

Seluruh PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Bukan Hanya Guru
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers soal status PPPK paruh waktu di Jakarta, Jumat 6 November 2026. Foto: Antara

RADARLUWU.COM, JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI sepakat mengangkat seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan lintas profesi itu berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dan diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Keputusan diambil dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR RI. Sebelumnya, kesepakatan pada Agustus 2026 baru mencakup guru PPPK paruh waktu, sehingga kebijakan kali ini memperluas cakupannya ke sejumlah profesi lain.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” kata Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan kanal parlemen.

Profesi yang tercakup antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, serta tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya. Prasetyo menyebut perubahan status itu berlaku bagi semua PPPK paruh waktu tanpa terkecuali.

Selain kenaikan status, PPPK penuh waktu diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027. “Karena statusnya PPPK lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka mereka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” ujar Prasetyo.

Pemerintah juga memperpanjang perjanjian kerja guru non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan itu berlaku bagi 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama. Tenaga medis non-ASN akan diperlakukan sama.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad S., Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Menurut Prasetyo, pengangkatan dilakukan secara bertahap dengan skema yang akan ditetapkan pemerintah bersama DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *