Tiga Jenderal Polri Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Tiga Jenderal Polri Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Eks Kapolri yang kini Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri), bersama Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution di Markas Besar Polri, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa via Detikcom

RADARLUWU.COM, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Penetapan itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Ketiga tersangka adalah eks Kapolri yang kini Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Satu jenderal lain, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), menurut Asep masih berstatus sebagai saksi. Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk siapa yang memerintahkan penyadapan.

Dari hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka melakukan aksinya pada periode 2025–2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Sejumlah nomor dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo. “Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” kata Asep.

Selain Presiden, penyadapan juga menyasar media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat. Pada Oktober 2026 para tersangka menghapus file hasil sadapan. Petugas yang mengetahui tindakan itu melaporkan perbuatan tersebut pada 30 Oktober 2026.

Penyidik menerapkan Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 8 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan perbuatan tiga perwira tinggi itu merupakan murni tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. “Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam. Ia memastikan seluruh pelayanan kepolisian tetap berjalan normal.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan para tersangka belum dijerat pasal dugaan makar. Menurutnya pasal yang digunakan sejauh ini adalah pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE. “Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, tapi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *