Dua Terduga Penipu Gas 3 Kg Diciduk di Donggala dan Sigi, Korban Rugi Tabung dan Uang BBM

Dua terduga penipu tabung gas 3 kg diamankan Tim Elang Tokala Polres Morowali Utara
<p>Dua terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan tabung gas 3 kg. Foto: Istimewa</p>

RadarLuwu.com, Morowali Utara – Kepolisian Resor Morowali Utara menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus penipuan serta penggelapan tabung gas 3 kilogram. Penangkapan berlangsung di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi pada 29 sampai 31 Oktober 2026. Kedua tersangka berinisial MS dan RF. Mereka dibekuk oleh Tim URC Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara.

Kasat Reskrim Polres Morowali Utara AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan warga Desa Jamor Jaya, Kecamatan Lembo Raya, bernama Muhammad Sultoni. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/116/X/2026/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 16 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa bermula pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu korban dihubungi seorang pria berinisial MH yang menawarkan kerja sama pengisian 99 tabung gas 3 kg. Dalam tawaran itu, korban diminta menyerahkan tabung kosong miliknya untuk ditukar dengan tabung berisi, dengan biaya Rp35.000 per tabung.

Keesokan harinya, Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, MH mendatangi rumah korban di Desa Jamor Jaya. Ia datang bersama dua rekannya menggunakan mobil Suzuki New Carry Pick Up. Namun, tabung gas isi yang dijanjikan tak kunjung dibawa. MH beralasan mobil pengangkut tabung sudah lebih dulu melintas ke arah Bungku.

Alih-alih menepati janji, MH justru membawa kabur tabung gas kosong milik korban. Pria itu juga meminta uang bahan bakar minyak sebesar Rp600.000. Setelah kejadian tersebut, nomor telepon Hasan tidak bisa dihubungi lagi.

Dari rangkaian peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa hilangnya tabung gas kosong serta uang tunai Rp600.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Morowali Utara pada 16 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Penangkapan MS dan RF dilakukan setelah tim resmob melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Lokasi penangkapan keduanya tersebar di dua kabupaten berbeda, yakni Donggala dan Sigi. Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Morowali Utara.

Pihak kepolisian belum merinci peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Sumber: sultengraya.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *