Pajak Digital 9 November: DJP Pastikan Transfer Dana Pribadi Tak Kena PPN

Pajak Digital 9 November: DJP Pastikan Transfer Dana Pribadi Tak Kena PPN
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti. Foto: ANTARA/Bayu Saputra

RadarLuwu.com, Jakarta – Kekhawatiran bahwa setiap transfer dana bakal dikenai pajak digital mulai 9 November 2026 diluruskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Otoritas pajak Kementerian Keuangan itu menegaskan kebijakan yang ramai diperbincangkan bukan jenis pajak baru dan tidak membuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menempel otomatis pada semua transaksi lintas negara, termasuk kiriman uang pribadi dan remitansi.

Penjelasan itu muncul menanggapi pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo, yang menyoroti rencana pemungutan pajak digital dan menyebut penerapannya bakal dimulai 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menerangkan, yang dimaksud Hashim adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Skema itu, katanya, jadi cara pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri supaya lebih tertib dan berbasis teknologi.

Menurut Inge, kebijakan tersebut tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan memungut seluruh transaksi lintas negara. Lewat skema itu, DJP ingin ada kepastian, tak ada pungutan dua kali, dan pengusaha lokal maupun asing diperlakukan sama. Pemanfaatan data pun dijamin aman, terbatas, serta sesuai aturan yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge di Jakarta, Senin (2/11).

Transfer dana maupun remitansi, lanjutnya, tidak serta-merta menjadi objek PPN. Kebijakan ini tidak ditujukan untuk memajaki pengiriman uang pribadi warga.

Bacaan Lainnya

SPP-TDLN juga dirancang menutup celah pemungutan ganda. Kalau PPN untuk sebuah transaksi digital asing telah dipungut pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi itu tidak dipungut dua kali lewat skema tersebut.

Artinya, tambahan pungutan hanya menyasar transaksi digital dari luar negeri yang memang masuk kategori objek PPN dan belum dipungut lewat mekanisme lain. Tarif PPN yang berlaku saat ini tetap sama, sedangkan kiriman uang keluarga maupun remitansi pekerja tidak termasuk yang dikenai ketentuan baru itu.

Sumber: ANTARA News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *