Pajak MBLB Rp211 Miliar Belum Dibayar, DPRD Luwu Timur Desak Kepastian PT Vale

Pajak MBLB Rp211 Miliar Belum Dibayar, DPRD Luwu Timur Desak Kepastian PT Vale
Ketua Fraksi PDIP DPRD Luwu Timur, Muhammad Nur SH. Foto: Istimewa

RadarLuwu.com, Luwu Timur – Tagihan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp211,059 miliar yang dibebankan kepada PT Vale Indonesia belum masuk ke kas daerah. Sejumlah fraksi di DPRD Luwu Timur menagih kepastian sikap perusahaan, Rabu (4/11/2026).

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sudah menerbitkan ketetapan pajak kurang bayar (SKPDKB) untuk objek pajak itu. Namun sampai sekarang kewajiban tersebut belum dilunasi, dan perusahaan dinilai belum menyampaikan jawaban resmi apakah mengajukan keberatan atau tidak. Fraksi PDI Perjuangan menilai sikap menggantung semacam itu membuat penerimaan daerah tidak bisa dihitung pasti.

“Dampaknya dikhawatirkan dapat dirasakan pada pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah daerah, seperti bantuan pendidikan dan beasiswa, bantuan sosial bagi lansia, serta program pupuk gratis bagi petani,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Luwu Timur, Muhammad Nur SH.

Menurut Muhammad Nur, tekanan fiskal kian terasa karena kebijakan efisiensi anggaran lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menuntut daerah menggali potensi pendapatannya sendiri. Fraksi PDIP meminta perusahaan memenuhi pembayaran paling lambat 25 Desember 2026, atau menempuh mekanisme keberatan secara resmi bila memang tidak sepakat dengan ketetapan itu. Dasar pemungutannya, kata dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 soal keuangan pusat dan daerah yang menempatkan pajak MBLB sebagai kewenangan kabupaten/kota, plus Perda Luwu Timur Nomor 9/2023 tentang pajak daerah.

Fraksi Partai NasDem memilih jalur dialog. Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, berharap perusahaan dan pemerintah daerah duduk bersama mencari titik temu, sebab keduanya punya kepentingan yang sah. “Harapan kami, ada komunikasi yang baik sehingga semuanya bisa diselesaikan secara proporsional,” katanya. Ia menegaskan optimalisasi pendapatan asli daerah tidak harus berbenturan dengan upaya menjaga iklim investasi.

Dari Fraksi PAN, Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur Muhammad Rivaldi mengangkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, ujarnya, mengungkap kewajiban pajak yang belum dibayar senilai lebih dari Rp300 miliar, dan sekitar Rp167 miliar di antaranya sudah diperhitungkan dalam struktur APBD 2026. “Ketika kewajiban pajak sekitar Rp167 miliar itu tidak terealisasi, tentu akan berimplikasi terhadap belanja daerah,” ucap Rivaldi.

Bacaan Lainnya

Angka yang beredar memang tidak tunggal. Selain ketetapan Rp211,059 miliar, pemda juga menaruh angka sekitar Rp159 miliar di batang tubuh Perubahan APBD 2026, sebagaimana disampaikan anggota DPRD Sarkawi Hamid usai kunjungan kerja Pansus ke Jakarta pada 28-30 Oktober lalu. Dalam pertemuan dengan manajemen MIND ID/PT Vale di sana, terungkap bahwa perusahaan berpegang pada penafsiran frasa “dimanfaatkan” dalam aturan pajak dan merujuk Undang-Undang Minerba, sementara pemda mendasarkan penagihan pada peraturan daerah dan temuan BPK.

Anggota DPRD dari Partai Gelora, Rusdi Layong, mempersilakan perusahaan menempuh jalur hukum bila menghitung besaran pajak secara berbeda. Namun ia mengingatkan keberatan tidak boleh dipakai untuk menunda kewajiban. “Perusahaan sebesar PT Vale seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan justru memunculkan polemik terkait hak fiskal daerah,” ujarnya.

DPRD Luwu Timur menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penyelesaian yang jelas. RadarLuwu.com membuka ruang bagi manajemen PT Vale Indonesia untuk menyampaikan tanggapan atas pernyataan fraksi-fraksi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar