Pajak Overburden PT Vale Dipersoalkan, Akademisi UIN Desak Perda MBLB Luwu Timur Direvisi

Pajak Overburden PT Vale Dipersoalkan, Akademisi UIN Desak Perda MBLB Luwu Timur Direvisi
Ibnu Hadjar Yusuf, akademisi dan pengamat pemerintahan UIN Makassar. Foto: Istimewa

RadarLuwu.com, Luwu Timur – Pungutan pajak atas tanah penutup (overburden) yang dibebankan kepada PT Vale Indonesia kembali menjadi sorotan. Ibnu Hadjar Yusuf, akademisi dan pengamat pemerintahan UIN Makassar, menilai objek yang ditagih berada di luar cakupan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan menyebut langkah itu mengarah ke pemerasan.

Persoalannya berpangkal pada Perda Nomor 9 Tahun 2023 yang disahkan Pemkab bersama DPRD Luwu Timur. Regulasi itu menempatkan tanah penutup aktivitas tambang sebagai objek MBLB. Dari situ Pemkab menerbitkan ketetapan kurang bayar (SKPDKBP) kepada PT Vale, perusahaan nikel yang beroperasi di Sorowako dan sekitarnya.

Menurut Ibnu Hadjar, lapisan penutup yang subur itu dalam praktiknya dimanfaatkan untuk penghijauan dan rehabilitasi lahan, bukan dijual sebagai bahan galian. “Ketika pemerintah menagih pajak dari aktivitas yang bukan termasuk objek pajak, ini justru mengganggu kegiatan usaha dan investasi pertambangan. Justru mengarah ke pemerasan,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).

Ia merujuk ketentuan yang berlaku bahwa overburden yang tidak diperjualbelikan bukan objek pajak MBLB, terlebih bila pemanfaatannya untuk reklamasi lahan atau penghijauan yang bertujuan mengembalikan ekosistem hutan. Karena itu, pemaksaan pungutan di luar ketentuan dinilainya berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Ibnu Hadjar mengakui daerah sedang kesulitan fiskal akibat transfer dana pusat yang menyusut, sehingga berebut menaikkan pendapatan sendiri. Namun menurut dia, menempuh cara yang tidak berpijak pada undang-undang hanya memindahkan persoalan ke kemudian hari. “Ketika pendapatan yang dasarnya belum clear dipaksakan masuk ke batang tubuh anggaran dan belanja daerah telanjur diketok, dampaknya adalah kepanikan fiskal saat realisasinya nihil,” tambahnya.

Dalam APBD Perubahan 2026, Pemkab Luwu Timur menargetkan penerimaan Rp167 miliar dari pos pajak tersebut. Sebelumnya, ketetapan kurang bayar yang dibebankan kepada perusahaan tercatat Rp211,059 miliar dan belum dilunasi, sementara sejumlah fraksi DPRD menagih kepastian sikap perusahaan paling lambat 25 Desember 2026.

Bacaan Lainnya

Polemik ini juga disebut mengemuka di internal parlemen. Sejumlah anggota dewan dan staf ahli DPRD dari kalangan akademisi, menurut pemberitaan Pluz.id, menilai materi muatan perda mengandung masalah dan bertentangan dengan UU Minerba maupun UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Masukan itu diduga tidak dipakai karena postur anggaran perubahan harus segera lolos.

Dari situ, desakan revisi total Perda Nomor 9 Tahun 2023 menguat. Ibnu Hadjar memandang langkah normatif itu lebih mendesak dibanding memperpanjang polemik di media, supaya postur keuangan daerah tidak berujung gagal bayar.

Pemberitaan yang beredar tidak memuat tanggapan Pemkab Luwu Timur maupun PT Vale Indonesia atas pernyataan tersebut. Dalam laporan RadarLuwu.com sebelumnya, perusahaan berpegang pada frasa “dimanfaatkan” dalam aturan dan berencana menempuh mekanisme keberatan atas ketetapan itu.

Baca juga: Pajak MBLB Rp211 Miliar Belum Dibayar, DPRD Luwu Timur Desak Kepastian PT Vale

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *