Sengketa Lahan di Desa Harapan Memanas, Kades Diduga Tahan Surat Mutasi Pajak

Infografis sengketa lahan warisan 44.266 m2 di Dusun Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang memuat perbandingan Surat Keterangan Tanah dan SPPT PBB. Ilustrasi: Investigasi LIRA

MALILI — Sengketa lahan warisan seluas 44.266 m² di Dusun Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, naik satu tingkat. Setelah laporan pidana bergulir di Polres Luwu Timur, Pemerintah Desa Harapan kini diduga menahan surat pengantar mutasi objek pajak milik pelapor. Alasannya memantik kecurigaan: kades disebut meminta klarifikasi pemberitaan media lebih dulu.

Persoalan ini berakar pada dua dokumen negara untuk satu objek tanah yang sama. Surat Keterangan Tanah tercatat atas nama Andi Isa Risani, sedangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB justru atas nama Andi Panguriseng. Ahli waris menilai haknya tergerus lewat jalur administrasi.

Kepala Desa Harapan, Mustakim S.Sos, sebelumnya berdalih kedua nama itu sama-sama ahli waris sah dan persoalannya sudah disampaikan secara lisan kepada Andi Panguriseng. Ia mendorong musyawarah keluarga. Namun penjelasan lisan tanpa dasar tertulis itu ditolak pihak Andi Isa Risani yang memilih menempuh jalur hukum.

Laporan resmi pun dilayangkan ke Polres Luwu Timur. Satreskrim bergerak cepat: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan. Dugaan yang didalami mencakup pemalsuan surat, penyerobotan tanah, hingga penggelapan hak waris dengan pemidanaan dalam KUHP baru.

Langkah cepat itu diapresiasi LSM LIRA. Iwan dari LSM LIRA menyebut respons Kapolres Luwu Timur, AKBP Irwan, krusial untuk mencegah benturan fisik di lapangan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul dugaan baru. Pemdes Harapan disebut menahan Surat Pengantar Mutasi Objek Pajak yang diajukan pelapor. Berkasnya dinilai sudah lengkap dan berstempel resmi desa, tetapi diduga tidak ditandatangani.

Bacaan Lainnya

Alasan yang disampaikan ke pelapor: kades ingin klarifikasi pemberitaan media terlebih dahulu. Syarat itu tidak dikenal dalam regulasi pelayanan publik mana pun.

Tim hukum pelapor mengecam keras. “Ini undue delay dan penyalahgunaan wewenang. Menjadikan pelayanan publik sebagai alat barter untuk klarifikasi berita adalah pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” tegasnya.

Perhatian kini mengarah ke Camat Malili. Desakan agar camat menegur Kades Harapan menguat. Langkah hukum lanjutan pun disiapkan: laporan maladministrasi ke Ombudsman RI Sulawesi Selatan dan Inspektorat Luwu Timur, menjadikan dokumen berstempel tanpa tanda tangan sebagai barang bukti tambahan di Polres, hingga gugatan ke PTUN Makassar bila pelayanan publik terus disandera.(red/Eden)

Baca juga: LSM LIRA Apresiasi Kapolres Luwu Timur soal Laporan Lahan 44.266 m² · Temuan SPPT Ganda di Harapan, SKT 44.266 m² Terbit untuk Andi Isa Risani · Dugaan Pemalsuan Surat, Warga Malili Lapor ke Polres Luwu Timur

Pos terkait