RADARLUWU.COM, LUWU TIMUR — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat mempertanyakan legalitas batu dan pasir yang dipakai pada proyek penataan Lapangan Tomoni senilai Rp1,7 miliar dari APBD Luwu Timur tahun anggaran 2026. Material itu diduga berasal dari tambang tanpa izin di Desa Rante Mario, Kecamatan Tomoni.
Anggota LSM LIRA Luwu Timur, Nirwan, yang akrab disapa Iwan, mengatakan pihaknya menelusuri asal material setelah pekerjaan fondasi proyek itu dipersoalkan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam. Menurut penelusurannya, tambang batu sungai dan pasir di kawasan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, pelaksana proyek CV Timur Indonesia menyebut material batu diambil dari tambang di Desa Rante Mario. Padahal, menurut LIRA, wilayah itu tidak memiliki izin tambang Galian C yang sah. Desa Rante Mario memang berada di Kecamatan Tomoni, masuk wilayah administratif Luwu Timur.
Konsultan balik bertanya
Keraguan itu menguat saat Nirwan berdiskusi dengan Sandi, konsultan perencana proyek. Ketika ditanya apakah ada lokasi Galian C berizin di Luwu Timur, Sandi justru balik mempertanyakan hal serupa. Jawaban itu, menurut LIRA, semakin memperkuat dugaan bahwa material proyek berasal dari tambang ilegal.
LIRA juga menyoroti pemahaman aturan pengadaan oleh Sumardin, Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Luwu Timur. Dalam percakapan lewat telepon, Sumardin disebut mengakui bahwa dinasnya tidak pernah mempertanyakan atau menghitung izin kuari tempat material diambil rekanan.
Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK bersama tim teknis dan penyedia wajib memastikan legalitas sumber material sebelum kontrak ditandatangani dan surat perintah kerja diterbitkan.
Nirwan memperingatkan, pembiaran terhadap material tanpa izin berpotensi melanggar hukum. Menurut dia, uji laboratorium kelayakan material tidak akan sah bila bahan bakunya berasal dari tambang ilegal. LIRA akan mendalami asal-usul batu dan pasir itu, dan tidak segan melaporkannya ke aparat penegak hukum bila terbukti ada unsur pembiaran.
Proyek penataan Lapangan Tomoni sebelumnya menjadi sorotan setelah Bupati Irwan memerintahkan pembongkaran fondasi yang dinilai tidak sesuai spesifikasi kedalaman galian. Persoalan itu sempat ramai di media sosial. Dinas teknis pelaksana proyek ini adalah Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga, sesuai data pengadaan pemerintah.
Baca juga: Bupati Luwu Timur Tegur Pelaksana Proyek Rp1,7 Miliar di Tomoni
Sumber: LSM LIRA Luwu Timur — Redaksi RadarLuwu






