RadarLuwu.com, Makassar – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Pirman, bekas anggota Polri, karena terbukti menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga tewas. Vonis itu dibacakan dalam persidangan di PN Makassar, Rabu (14/10/2026).
Perkara bernomor 750/Pid.B/2026/PN Mk itu diputus dengan menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum. Lama pidana yang dijatuhkan sepadan dengan permintaan Tim JPU Kejaksaan Negeri Makassar, dan seluruh masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang.
Sidang dipimpin Angeliky Handajan sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Agus Aryanto serta Mohammad Fadjarisman. Selain pidana badan, majelis memerintahkan sejumlah barang bukti dirampas guna dimusnahkan. Barang bukti itu meliputi kaus polisi warna cokelat, kain pel, celana training hitam, serta berkas foto dan rekaman video kondisi korban saat ditangani di ruang instalasi gawat darurat RS Daya Makassar seusai kejadian. Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp5.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, lewat rilisnya menyebut putusan majelis selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan dan dibuktikan jaksa. “Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” ujar Soetarmi.
Kendati hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik pihak terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan sikap untuk menempuh banding. “JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” kata Soetarmi.
Perkara ini berawal dari penganiayaan yang dialami Bripda Dirja Pratama pada Minggu (22/2/2026) di asrama Polda Sulsel, Kota Makassar. Korban yang ketika itu berumur 19 tahun meninggal dunia akibat perbuatan tersebut. Pemicunya, menurut fakta persidangan, rasa tersinggung pelaku yang merasa tidak dihargai sebagai senior. Pirman sendiri belum genap dua tahun berdinas sebagai anggota Polri dan sudah diberhentikan tidak dengan hormat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sumber: SulawesiPos.com







