Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Pirman, mantan anggota Polri yang menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), hingga tewas di asrama Polda Sulsel.
Berita Utama
Tag: PN Makassar
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

