RadarLuwu.com, Gowa – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi menyandang status tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lain di Kabupaten Gowa sepanjang 2025-2026, Jumat (25/9/2026). Perkara itu sekaligus menjalar ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status hukum bupati perempuan pertama di Gowa itu diumumkan Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. “Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” katanya. Selain Husniah, penyidik menetapkan seorang yang disebut orang kepercayaannya berinisial HA sebagai tersangka.
Penyidik membeberkan empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi beserta TPPU sebagai lingkup perkara ini. Rangkaian pertama menyangkut pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik pengembang perumahan. Husniah diduga meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya, lalu memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) menagih uang ke pengembang menurut jumlah rumah yang akan dibangun — besaran yang disebut penyidik Rp1 juta sampai Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Aliran uang itu, menurut penyidik, antara lain datang dari dua perusahaan. PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberi Rp50 juta. Keduanya diserahkan kepada Husniah melalui perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya. Penyidik juga mengungkap permintaan satu unit rumah di perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen, serta mendalami pungutan dalam proses pembukaan gerai Indomaret di Gowa. Pihak perusahaan disebut diarahkan berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaan bupati.
Sebelum menyimpulkan status tersangka, tim penyidik gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Penyidik pula menggeledah empat lokasi: rumah jabatan bupati, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua orang berinisial HA dan RP. Penggeledahan Senin (21/9/2026) itu menyita empat boks dokumen PBG dan sejumlah barang bukti elektronik.
Kasus ini sudah lebih dulu menyeret mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka. Ia kini ditahan. Adapun saat penggeledahan berlangsung, Husniah tidak berada di kantor maupun rumah jabatannya. Kuasa hukumnya, Adhi Bintang, menyebut kliennya sedang di Jakarta menghadiri rapat koordinasi program khusus pemerintah untuk bioethanol di Kementerian Pertanian, merujuk Surat Sekjen Kementan Nomor B-3961/TU.020/A/09/2026 tertanggal 18 September 2026.
Tekanan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu memang menumpuk sejak jauh sebelum perkara ini. DPRD Gowa menggulirkan hak angket dan mengusulkan pemberhentian bupati; prosesnya dilaporkan berlanjut ke Mahkamah Agung. Husniah dilantik pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025-2030, mendampingi Wakil Bupati Darmawangsyah Muin. Bila bupati diberhentikan, sesuai ketentuan, wakil bupati menjalankan roda pemerintahan Gowa.
Baca juga: Kortas Tipikor Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa, 4 Boks Dokumen Kasus Pungli PBG Disita






