Korupsi Izin Bangunan Gowa: Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Sulsel

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring penyidik di Polda Sulawesi Selatan
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang digiring penyidik dari Subdit Tipidkor ke rumah tahanan barang bukti (Tahiti) Polda Sulsel, Senin (26/10/2026). Foto: SulawesiPos.com

RadarLuwu.com, Makassar – Sitti Husniah Talenrang akhirnya menyusul sejumlah pejabat yang lebih dulu ditahan dalam perkara perizinan di Kabupaten Gowa. Mantan bupati itu resmi menjalani penahanan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (26/10/2026), setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi izin bangunan, dan pencucian uang.

Masa penahanan ditetapkan 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Penyidik menyebut langkah itu diambil demi kepentingan penyidikan dengan surat perintah penahanan yang mengacu pada Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Husniah tampak dibawa keluar dari ruang pemeriksaan di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ia mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol, lalu diantar ke kendaraan tahanan.

AKBP Jufri, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, membenarkan penahanan itu. Dari Jakarta, Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi memastikan Husniah datang memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama. “Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Yusuf menegaskan penyidik tetap memenuhi hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, mulai dari bantuan hukum sampai layanan kesehatan. “Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” katanya. Perkara ini ditangani lewat penyidikan bersama Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Jejak perkara bermula dari dugaan pemerasan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa. Mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin lebih dulu ditetapkan tersangka karena dituding menampung setoran izin PBG dan SLF senilai Rp1,8 miliar. Penyidikan lalu menetapkan Husniah sebagai tersangka pada 25 September 2026, berbarengan dengan orang kepercayaannya yang berinisial HA.

Penyidik menduga ada aliran uang ke Husniah hingga Rp1,1 miliar dari sejumlah pengembang perumahan melalui pungutan Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per unit rumah. Modus yang terbongkar antara lain pengondisian hasil pembahasan PKKPR atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. “Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR, dilaporkan kepadanya,” tutur Yusuf.

Bacaan Lainnya

Rangkaian dugaan lain yang mendasari penahanan: penerimaan uang tunai Rp100 juta dari PT Royal Persada dan Rp50 juta dari PT Renjana lewat perantara sopir pribadi, permohonan dana armada mobil untuk perizinan gerai Indomaret, dana sponsor kegiatan Beautiful Malino Rp100 juta, serta pemaksaan diskon 70 persen atau Rp420 juta untuk rumah seharga Rp1,4 miliar di kawasan Royal Spring, syarat agar PBG-nya keluar.

Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, ditambah Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional untuk dugaan pencucian uang. Penyidik menyatakan bakal mendalami hasil pemeriksaan, melengkapi berkas perkara, lalu berkoordinasi dengan penuntut umum. “Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Yusuf.

Baca juga: Bupati Gowa Husniah Talenrang Diberhentikan, Darmawangsyah Muin Plt

Sumber: SulawesiPos.com

Pos terkait