Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri, Penyidik Bidik Pihak yang Coba Intervensi Saksi

Konferensi pers Polda Sulsel soal kasus korupsi izin PBG Bupati Gowa
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Didik Supranoto (tengah), didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri (kanan) dan Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman (kiri) saat rilis perkembangan kasus dugaan korupsi dan TPPU izin PBG Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (28/9/2026). Foto: ANTARA/Darwin Fatir

RadarLuwu.com, Makassar – Penyidik mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan izin bangunan. Permohonan itu menjadi salah satu dari lima surat yang dikeluarkan penyidik gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa.

Kelima surat itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (28/9/2026).

“Terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas bersama Polda Sulsel, Polresta Gowa kemarin, kami mengajukan sejumlah surat, kepada Mendagri, gubernur dan saksi,” ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri.

Rinciannya: surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor; surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka; surat pemberitahuan kepada Gubernur Sulawesi Selatan; surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka; serta surat pemanggilan kepada saksi-saksi.

Pemanggilan saksi itu menyasar pula pihak yang diduga melakukan intervensi. “Yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita mintai keterangan,” kata Jufri.

Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan Tipidkor memeriksa 30 orang saksi serta empat orang ahli.

Bacaan Lainnya

Empat rangkaian peristiwa

Penyidik menyebut ada empat rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan. Pertama, dugaan uang gratifikasi pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada. Kedua, penerimaan dana terkait pembukaan gerai toko ritel modern yang diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi maupun pembelian kendaraan Toyota HiAce. Ketiga, dugaan penerimaan sejumlah uang pada pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Keempat, dugaan penerimaan uang dari sponsor pada kegiatan Beautiful Malino tahun 2025.

Barang bukti yang disita, satu unit rumah di Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfall City Kota Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HiAce seharga Rp682 juta. Total nilai barang bukti yang disita lebih dari Rp5,5 miliar.

Pemerintahan Gowa dipastikan tetap berjalan

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan pelayanan publik dan administrasi di Kabupaten Gowa tetap berjalan. Menurutnya, selama bupati belum ditahan dan hanya berstatus tersangka, ia tetap menjalankan tugas seperti biasa. “Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil bupati yang jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” katanya.

Ia menyebut Pemprov Sulsel sudah melapor dan berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta akan mengambil langkah administratif sesuai regulasi dengan mengikuti perkembangan proses hukum.

Bupati Gowa ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026) oleh Kortastipidkor Polri, dengan sangkaan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU pada pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa tahun 2025-2026. Sebelum penetapan tersangka, penyidik menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati pada Senin (21/9/2026).

Baca juga: Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Korupsi PBG, Diduga Pungut Rp1,5 Juta per Rumah

Sumber: makassar.antaranews.com, suara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *