Antrean Haji Turun Jadi 14 Tahun, Prabowo Minta Audit Forensik BPKH

Antrean Haji Turun Jadi 14 Tahun, Prabowo Minta Audit Forensik BPKH
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9/2026). Foto: ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden

RadarLuwu.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta dilakukan audit forensik atas pengelolaan dana haji. Arahan itu ia sampaikan dalam pertemuan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin, yang dihadiri Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah, beserta Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak. Rapat berlangsung sekitar dua jam dan membahas perhitungan BPIH 2027 serta revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, mengatakan bahwa kementeriannya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPKP, untuk menjalankan audit tata kelola keuangan haji tersebut. Menurut dia, Prabowo hendak mengetahui kondisi keuangan haji yang sesungguhnya. Presiden, lanjutnya, tidak ingin ada rekayasa keuangan seperti yang tengah ramai terjadi di Malaysia terkait dana haji.

Arahan tersebut, kata Dahnil, bertujuan memastikan tak ada kecurangan dalam pengelolaan haji. Pemerintah ingin penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah terbebas dari kartel.

Masih dalam pertemuan yang sama, Prabowo mengusulkan porsi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat sebesar 52:48 pada BPIH 2027. Usulan itu muncul setelah Presiden menerima laporan bahwa biaya penyelenggaraan haji tahun depan diperkirakan naik cukup signifikan.

Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah, menyatakan Presiden menyarankan angka sekitar 52:48 agar jamaah tidak terlalu terbebani. Hasil perhitungan BPIH bersama Komisi VIII DPR RI, ujarnya, sudah dilaporkan kepada kepala negara.

Irfan menuturkan perubahan situasi geopolitik di Timur Tengah turut memukul kondisi ekonomi sehingga sejumlah komponen biaya mesti disesuaikan. Kendati beberapa angka harus berubah, Presiden berpesan agar jamaah tidak dibebani. Kementeriannya pun akan merumuskan formulasi yang tepat, termasuk menata ulang porsi yang dibayar calon jamaah serta nilai manfaat dana haji.

Bacaan Lainnya

Soal antrean, Dahnil memaparkan validasi 5,7 juta data jamaah haji menemukan sekitar 400 ribu di antaranya tidak valid. Validasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki penghitungan masa tunggu.

Setelah validasi, kementerian menghitung ulang masa tunggu sesuai kondisi faktual jamaah yang mengantre. Hasilnya, mereka yang berangkat pada tahun ini rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Sebelumnya masa tunggu haji pernah mencapai 49 tahun, lalu pemerintah mengubah formula sehingga secara administratif menjadi 26 tahun.

Menurut Dahnil, Prabowo meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula memperpendek antrean keberangkatan. Pemerintah akan meneruskan pembenahan data dan tata kelola supaya informasi masa tunggu bagi calon jamaah semakin akurat. Presiden juga mengapresiasi kinerja kementerian dalam membenahi tata kelola haji dan umrah sekaligus menindak praktik yang merugikan jamaah.

Dalam pertemuan itu, Presiden memerintahkan kementerian membersihkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari praktik kartel dan kecurangan. Dahnil menirukan instruksi kepala negara yang meminta semua kartel dan mafia terkait haji dan umrah disapu bersih.

Sumber: ANTARA News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *