Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Tuntas, Penagihan Obligor Tetap Berjalan

Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Tuntas, Penagihan Obligor Tetap Berjalan
Presiden Prabowo Subianto (kiri) menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: BPMI Sekretariat Presiden

RadarLuwu.com, Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah sudah tidak lagi memiliki kewajiban obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia. Nilai utang yang dilunasi mencapai Rp218,3 triliun. Pelunasan itu dilakukan pada 24 Agustus 2026, tepat ketika kewajiban lama yang lahir dari penerbitan obligasi penanganan krisis keuangan 1997-1998 resmi berakhir. Suahasil menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Laporan mengenai pelunasan tersebut diterima langsung Presiden Prabowo Subianto. Kepala negara menyambut baik kabar itu saat menerima Menteri Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Suahasil melaporkan situasi perekonomian terkini, pengelolaan APBN, hingga penyelesaian obligasi BLBI yang pernah diterbitkan untuk menangani krisis 1997—1998.

Suahasil mengungkapkan bahwa pembayaran terakhir memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia. Sesuai ketentuan, surplus BI dari kegiatan operasionalnya bisa disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Dana itulah yang kemudian dipakai menuntaskan kewajiban pemerintah atas obligasi BLBI.

Pemerintah sebelumnya rutin membayar kewajiban tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Obligasi BLBI diterbitkan sekitar tiga dekade silam sebagai bagian dari upaya penyelamatan ekonomi nasional saat krisis 1997-1998. Suahasil menegaskan angka Rp218,3 triliun telah tuntas dibayar dan persoalan itu dinyatakan selesai.

Ia menilai momen ini menjadi catatan penting dalam sejarah pengelolaan ekonomi Indonesia. Menurutnya, kewajiban kepada BI akibat krisis 1997-1998 resmi ditutup pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Suahasil juga berharap pengalaman tersebut menjadi pembelajaran berharga bagi kebijakan makroekonomi ke depan, terutama karena krisis jangka panjang membutuhkan penyelesaian yang tidak singkat.

Sementara itu, urusan piutang negara dari BLBI tetap berlanjut meski Satuan Tugas BLBI berakhir pada akhir 2024. Suahasil menegaskan pemerintah tidak akan menghidupkan kembali satgas tersebut. Penagihan terhadap kewajiban para obligor dan debitur BLBI kini dilanjutkan lewat struktur permanen di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Bacaan Lainnya

Panitia Urusan Piutang Negara di lingkup DJKN bertanggung jawab menagih seluruh piutang negara yang masih terutang. Kelanjutan penanganan itu diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 sebagai dasar penyelesaian penagihan. Suahasil berharap kewajiban yang tersisa terus dikejar, lalu hasil pengembaliannya dimanfaatkan bagi kemaslahatan masyarakat melalui APBN.

Sumber: ANTARA News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *