Dua Pelaku Pencurian di Malili Ditangkap Polres Luwu Timur, Kabel Tembaga Islamic Center Ikut Digasak

Ilustrasi pelaku pencurian kabel di Malili
Ilustrasi tersangka (Foto: Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0)

RadarLuwu.com, Malili – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur menangkap dua orang pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Di hadapan penyidik, keduanya yang berinisial AG dan AH mengaku telah melakukan aksinya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan rilis yang dikirimkan kepolisian ke media, kedua pelaku mengambil tiga buah mesin pompa air di Gedung Laboratorium Kesmas, Jalan Soekarno-Hatta, Desa Puncak Indah. Mereka juga menggasak kabel tembaga di Islamic Center, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili.

Tak berhenti di situ, keduanya mengakui telah mencuri satu unit mesin pompa air atau alkon di Desa Wewangriu serta besi ulir di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Selain itu, mereka juga mengaku mencuri mesin air dan kabel tembaga di wilayah Kelurahan Malili.

Kabel tembaga yang diambil dari Islamic Center, bersama mesin air dan kabel tembaga dari Kelurahan Malili, telah dijual kepada pembeli barang bekas atau besi tua di wilayah kelurahan setempat.

Salah satu pelaku, AH alias Jon, diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Terhadap para terduga pelaku, polisi menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *