RadarLuwu.com, Malili – Forum Komunikasi Masyarakat Balambano (FKMB) menegaskan penolakan terhadap proyek pemindahan jalur pipa minyak PT Vale Indonesia yang tengah berjalan di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Sikap itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur bersama manajemen PT Vale Indonesia, FKMB, dan Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, Senin 15/09/2026. Rapat berlangsung di ruang aspirasi gedung DPRD Lutim dan dipimpin anggota Dewan Rivaldy dari Fraksi PAN, didampingi Badawi serta Bangkit dari Fraksi Golkar, dan Mahading dari Fraksi PDIP.
Juru bicara FKMB, Risal Mujur, menyatakan bahwa alasan utama penolakan warga bertumpu pada persoalan lingkungan dan dampak sosial. Hal ini tidak lepas dari sejumlah riwayat kebocoran pipa minyak PT Vale, termasuk kejadian setahun sebelumnya di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, yang merugikan lahan milik masyarakat. Risal menilai rangkaian insiden tumpahan minyak akibat kebocoran pipa itu telah menjadi catatan merah bagi perusahaan tambang yang berada di bawah naungan Mind ID tersebut.
Selain isu lingkungan, FKMB mempersoalkan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek reroute pipa minyak di Balambano. Risal mengklaim warga setempat sama sekali tidak dilibatkan dalam penyusunan dokumen tersebut, termasuk dalam kegiatan sosialisasi. Ia juga mengingatkan bahwa beberapa tahun silam warga sudah menolak rencana serupa dengan alasan yang sama, sebab tidak ada satu pun warga yang diajak bicara, bahkan Pemerintah Desa pun kala itu ikut menolak.
Menanggapi hal itu, Rivaldy selaku pimpinan RDP menjelaskan bahwa PT Vale dalam menetapkan objek lokasi pemindahan pipa semestinya mempertimbangkan keselamatan warga sekitar. Namun menurut warga Balambano, objek tersebut terlalu dekat dan bersentuhan langsung dengan aktivitas mereka, bahkan posisinya tepat di pinggir jalan. Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai apakah penetapan objek sudah tepat beserta dasar kajian yang dipakai perusahaan.
Rivaldy menambahkan, secara kasat mata dan sebagai orang awam, pihaknya menilai lokasi itu sangat berisiko. Ia menyinggung kejadian kebocoran di Towuti yang baru-baru ini menimbulkan kerugian lahan, lalu mempertanyakan bagaimana nasib warga Balambano yang hidup dan beraktivitas di sekitar objek tersebut. Menurutnya, status objek itu perlu dipertanyakan kepada PT Vale.
Anggota Dewan Badawi menilai persoalan ini memerlukan tindak lanjut di lapangan dengan melibatkan PT Vale, DPRD, dan masyarakat setempat. Ia menyarankan agar dalam waktu dekat digelar peninjauan langsung ke lokasi objek atau rute pemindahan pipa secara bersama-sama, kemudian semua pihak duduk kembali dalam RDP karena isu ini menyangkut dampak sosial.
Sementara itu, manajemen PT Vale menyatakan bahwa reroute atau pemindahan jalur pipa merupakan langkah pengurangan risiko jangka panjang, termasuk bagian dari mitigasi dan aktivitas preventif Fuel Pipeline. Hasil keputusan RDP, seluruh pihak yang hadir menyepakati peninjauan langsung ke lapangan di Balambano yang diagendakan pada 22 September 2026 mendatang.

