250 Tabung LPG 3 Kg Bersubsidi Diamankan di Walenrang, Sopir Asal Luwu Timur Diperiksa

Satreskrim Polres Luwu mengamankan 250 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di Walenrang, Kabupaten Luwu
Unit Tipidter Satreskrim Polres Luwu mengamankan 250 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang diangkut menggunakan pikap di Walenrang, Kabupaten Luwu. Foto: Simpul Rakyat

RadarLuwu.com, Luwu – Pikap Suzuki Carry bernomor polisi DP 8269 AQ terpaksa dihentikan aparat karena mengangkut 250 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang masih terisi penuh. Pengamanan itu terjadi pada Minggu malam (13/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, saat kendaraan tersebut tengah melintas di poros Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Penindakan dijalankan tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu. Kanit Tipidter Iptu Mochammad Ryan Kurniawan memimpin langsung pengamanan kendaraan itu. Turut dibawa ke kantor polisi pengemudi pikap, seorang perempuan berinisial F (42), warga Dusun Sumber Agung, Desa Lestari, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Petugas juga menyita sebuah ponsel Oppo berwarna ungu dan dua buku catatan.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani menyebut, penyelidikan masih berjalan sehingga belum ada kesimpulan soal ada atau tidaknya pelanggaran. Penyidik menelusuri asal muatan, tujuan pengangkutan, dan peruntukannya. Menurut Ibnu, keterangan F masih digali, sementara kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga didalami. Sesuai keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/9/2026), barang bukti telah diamankan dan pemeriksaan terhadap pengemudi masih berlangsung.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan, pengawasan penyaluran elpiji tiga kilogram bakal terus diperketat. Tujuannya, agar subsidi negara benar-benar sampai ke warga yang berhak, sekaligus memastikan setiap dugaan penyimpangan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Sangkaan yang dipakai penyidik adalah Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut menyangkut penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG bersubsidi. Menurut Polres Luwu, status hukum orang yang diamankan dan terpenuhinya unsur pidana masih menunggu hasil penyidikan. Kini kendaraan, 250 tabung LPG, ponsel, buku catatan, serta pengemudinya berada di Mapolres Luwu untuk proses hukum lanjutan.

Sumber: Simpul Rakyat

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *