RadarLuwu.com, Jakarta – Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memastikan pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran yang melibatkan 25 merek beras fortifikasi. Penelusuran itu mengedepankan pembuktian secara ilmiah, termasuk pengujian di laboratorium serta pendapat pakar yang kompeten di bidangnya. Ia menyampaikan hal tersebut di hadapan awak media usai mengikuti ekspos temuan pemeriksaan bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa.
Ade menjelaskan bahwa langkah koordinasi lintas lembaga terus dijalankan. Pembuktian saintifik menjadi pijakan utama guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa kejahatan pangan menjadi perhatian serius karena menyangkut kebutuhan hidup orang banyak.
Pendalaman juga mencakup dugaan masalah pada izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercantum di kemasan. Temuan itu diperoleh setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi yang diakses bersama kementerian dan lembaga terkait. Menurut Ade, ketidaksesuaian antara isi produk dan informasi yang disampaikan kepada konsumen lewat label berkaitan dengan kaidah perlindungan konsumen.
Terkait konstruksi perkara, alat bukti, serta pasal pidana yang hendak diterapkan, pihaknya masih menuntaskan kajian. Nantinya Bapanas akan membuat laporan polisi yang menjadi pintu masuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia memastikan koordinasi dengan Bapanas dan kementerian/lembaga terkait terus dijalin agar dasar penegakan hukum kukuh.
Adapun 25 merek yang dipersoalkan antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Sebelumnya Satgas Pangan telah melakukan penilaian awal terhadap sejumlah merek yang diajukan Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan hasilnya kini menjadi objek pendalaman. Sejumlah produk diduga tidak memenuhi ketentuan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Pada sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah memerintahkan penarikan produk tersebut dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai aturan yang berlaku. Mentan Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah produk tidak sesuai dengan label kemasan.
Selain soal kandungan, penelusuran menemukan persoalan harga jual yang terlampau tinggi. Harga barang yang seharusnya sekitar Rp13.000 hingga Rp13.500 setiap kilogram ternyata dipasarkan sampai mencapai Rp57.000 per kilogram. Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen atas dugaan praktik itu mencapai sekitar Rp89 triliun, meski angka tersebut masih berupa estimasi dan akan didalami bersama aparat penegak hukum.
Sebelum ekspos digelar, Satgas Pangan telah pula menerima laporan awal yang mencakup dugaan pelanggaran kandungan vitamin A, di mana komposisi maupun persentasenya dinilai tidak sepadan dengan janji pada label kemasan. Ade menegaskan setiap dugaan tindak pidana yang nantinya terbukti akan diproses melalui penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
Sumber: ANTARA News

