Motor Maksimal Rp35 Ribu, Ambulans dan Mobil Jenazah Bebas Batas Beli Pertalite di Luwu Utara

Poster imbauan pembatasan penjualan BBM Pertalite di SPBU Kabupaten Luwu Utara
Poster imbauan pembatasan penjualan BBM Pertalite di SPBU Kabupaten Luwu Utara: maksimal Rp35.000 untuk roda dua dan Rp200.000 untuk roda empat, dengan pengecualian ambulans dan mobil jenazah. Foto: Benuanews.com

RadarLuwu.com, Luwu Utara – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah itu. Menyikapi beragam reaksi di tengah masyarakat, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim meminta warga tetap tenang dan tidak panik.

Imbauan itu disampaikan Bupati melalui akun Facebook pribadinya. Ia meminta warga mendukung kebijakan baru tersebut demi ketertiban bersama di jalan raya. “Demi kelancaran bersama di jalan, mari tertib ikuti aturan pembatasan BBM pertalite terbaru di Luwu Utara,” tulis Andi Rahim.

Kebijakan ini membatasi nominal pembelian Pertalite menurut jenis kendaraan. Sepeda motor maksimal Rp35.000 per kendaraan, sedangkan mobil maksimal Rp200.000 per kendaraan. Selain itu, setiap pengisian kini wajib memakai QR code atau barcode yang harus disesuaikan dengan nomor pelat kendaraan masing-masing.

Kendati demikian, aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan darurat. Ambulans dan mobil jenazah tetap dapat mengisi tanpa batas nominal. “Tenang, aturan ini dikecualikan khusus Ambulans dan Mobil Jenazah demi pelayanan medis yang tetap prima. Mari saling menjaga! Bersama kita tertib,” tulis Bupati menambahkan.

Dengan pengecualian tersebut, Pemda memastikan pelayanan publik yang bersifat krusial tidak terganggu oleh pembatasan ini. Kebijakan itu bersandar pada Surat Imbauan Pembatasan Penjualan BBM Nomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 yang diteken langsung Bupati Luwu Utara. Payung hukumnya ialah Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang diperkuat Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

Pemda menegaskan seluruh pimpinan, pengelola, dan operator SPBU di Luwu Utara wajib mengimplementasikan ketentuan itu secara ketat di lapangan. Bupati berharap pembatasan nominal dan penggunaan QR code membuat distribusi BBM lebih adil, transparan, dan tepat sasaran bagi warga. Masyarakat pun diimbau menyiapkan QR code kendaraannya sebelum mendatangi SPBU terdekat.

Bacaan Lainnya

Sumber: Benuanews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *