OTT HGB Bogor: KPK Sita Uang Ratusan Miliar dan Amankan 17 Orang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan soal operasi tangkap tangan kasus pengurusan HGB Kabupaten Bogor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026) malam. Foto: Suara.com

RadarLuwu.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik membawa 17 orang sekaligus menyita uang tunai bernilai besar yang nilainya masih dihitung hingga kini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026) malam. Menurut dia, barang bukti berupa uang rupiah dan valuta asing itu dibungkus, kemudian dimasukkan ke dalam boks, kardus, sampai koper. “Barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” tutur Budi.

Perkara ini, kata Budi, tidak berhenti pada pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Tim penyidik menduga ada penerimaan-penerimaan lain oleh penyelenggara negara sehingga sejumlah pihak di luar pejabat pertanahan ikut diamankan. KPK juga menyebut pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor itu berkaitan dengan pihak Summarecon, meski belum memerinci siapa wakil perusahaan tersebut yang terlibat.

Dari 17 orang yang dibawa ke Gedung KPK, tiga di antaranya adalah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain pejabat pertanahan, OTT ini turut menjaring politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Keduanya disebut sebagai bagian dari pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

KPK mencatat operasi ini sebagai OTT ke-20 sepanjang 2026. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum orang-orang yang diamankan. Budi menyatakan ekspose penentuan tersangka masih berlangsung sehingga kronologi lengkap perkara akan disampaikan kemudian.

Bacaan Lainnya

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *