RadarLuwu.com, Maros – Seorang warga negara asing berinisial WS yang diduga membunuh penyu belimbing di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, dibekuk petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) ketika WS hendak menaiki pesawat AirAsia AK335 rute Makassar menuju Kuala Lumpur sekitar pukul 17.00 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio menuturkan, pengamanan dilakukan karena WS terindikasi akan meninggalkan Indonesia.
“Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur,” kata Abdi, Selasa (15/9/2026).
WS sehari-hari berprofesi sebagai pelatih penyelam atau instructor trainer. Ia diduga kuat melakukan perusakan lingkungan sekaligus pembunuhan satwa yang dilindungi, yakni penyu belimbing.
Perkara ini mencuat setelah muncul laporan warga soal aktivitas spearfishing di Perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat. Dalam video yang lantas viral di media sosial, WS tampak menembak seekor penyu belimbing yang terjepit di antara karang dan rumput laut. Tembakan itu disebut mengenai leher satwa tersebut, yang diduga kemudian dibawa untuk dikonsumsi.
Perbincangan semakin luas setelah unggahan akun media sosial dylan_yuchenzeng, yang diduga rekannya, memperlihatkan kaki penyu di dalam panci perak yang telah diolah menjadi sup untuk disantap bersama.
Rangkaian penangkapan berawal dari permohonan pencegahan ke luar negeri yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui surat nomor 500.5.6.5/342/2026 tertanggal 14 September 2026. Permohonan itu ditindaklanjuti cepat oleh tim Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin sehingga WS diamankan sebelum keberangkatannya.
Menurut Abdi, langkah itu diambil agar proses penegakan hukum di dalam negeri dapat dituntaskan lebih dahulu. Ia menambahkan, proses penjemputan dan pengamanan di area bandara berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa perlawanan dari yang bersangkutan.
Usai diamankan, WS ditahan sementara di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. Imigrasi Makassar juga menjalin koordinasi intensif dengan Pemkab Raja Ampat dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk pengawalan serta penyerahan terduga pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penerapan hukum pidananya.
Sumber: ANTARA News Makassar

