RadarLuwu.com, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi memberhentikan dengan hormat Akhmad Muzakki dari kursi Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Keputusan itu diambil setelah Muzakki lebih dulu mengirimkan surat pernyataan pengunduran diri pada 22 September 2026. Pemberhentian tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diteken Rabu (23/9). KMA itu sendiri terbit hanya sekitar sepekan setelah Muzakki dilantik kembali untuk periode kedua pada 15 September 2026.
Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Muhammad Zain menjelaskan bahwa penerbitan KMA tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pengunduran diri yang disampaikan Prof. Muzakki sehari sebelumnya. Zain menegaskan, melalui KMA itu Menteri Agama memberhentikan Muzakki secara hormat sekaligus menyampaikan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama mengabdi. Sebelumnya, Muzakki dilantik untuk memimpin UINSA pada periode 2026-2030, yang menjadi masa jabatan keduanya di kampus tersebut.
Bersamaan dengan itu, Menag menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor UINSA. Dasar penunjukannya adalah PMA Nomor 17 Tahun 2021, aturan perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 soal pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan negeri. Pasal 12 beleid itu menyebut, ketika masa jabatan rektor berakhir sementara penggantinya belum dilantik, Menteri bisa memperpanjang masa jabatan atau menempatkan pejabat lain sebagai Plt hingga rektor baru resmi dilantik.
Menurut Zain, Suyitno akan mengemban jabatan itu hingga rektor definitif UIN Surabaya dilantik, yang diharapkan tak memakan waktu lama. Langkah ini disebutnya demi menjaga kelangsungan kepemimpinan dan aktivitas akademik kampus.
Polemik ini sebenarnya sudah mengemuka jauh sebelum KMA pemberhentian keluar. Berbagai unsur di lingkungan kampus mempersoalkan tahapan pemilihan hingga pelantikan rektor UINSA untuk masa bakti 2026-2030. Aspirasi soal tata kelola kampus dan mekanisme pemilihan itu dibawa ke rapat dengar pendapat umum Komisi VIII DPR RI, Senin (21/9). Ketidakpuasan tersebut juga disertai gelombang unjuk rasa mahasiswa yang menolak Muzakki memimpin, sampai gerbang kampus disegel dan perkuliahan sempat terganggu.
Saat menggelar rapat kerja dengan Menag, Selasa (22/9), Komisi VIII DPR RI menuntut persoalan itu cepat diselesaikan. DPR mendorong jabatan Rektor UINSA ditangguhkan agar polemik tak berkepanjangan mengganggu kegiatan akademik. Di hari yang sama, Muzakki mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian Agama, dan surat itulah yang menjadi dasar penerbitan KMA pemberhentian secara hormat sehari kemudian.
Sumber: ANTARA News

