Kekerasan saat Penggusuran Lahan Laoli, Saksi Sebut Pendamping Hukum Dikeroyok Satpol PP

Kekerasan saat Penggusuran Lahan Laoli, Saksi Sebut Pendamping Hukum Dikeroyok Satpol PP
Petani Laoli dan staf LBH Makassar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Sulawesi Selatan. Foto: Okson.id

RadarLuwu.com, Luwu Timur – Penyidik Polda Sulawesi Selatan memeriksa tiga saksi fakta untuk mendalami laporan dugaan kekerasan terhadap Muh Pajrin Rahman alias Fajar, pendamping hukum warga Petani Laoli di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Pemeriksaan digelar Rabu (7/10/2026) dan merujuk laporan polisi bernomor LP/B/887/VIII/2026/SPKT/2026/POLDA SULAWESI SELATAN yang dibuat 7 Agustus 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi dua hari berturut-turut, 30 dan 31 Juli 2026, ketika Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengerahkan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengosongkan kawasan tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan ke penyidik, kekerasan itu dialami Fajar kala ia sedang bertugas mendampingi petani selaku pemberi bantuan hukum. Rumah dan tanaman warga disebut dirobohkan dalam proses itu.

Saksi pertama, Asruddin, adalah petani yang bangunannya dibongkar pada hari pertama. Ia mengaku bertahan di atas rumah demi mempertahankan bangunan serta barang-barang yang masih berada di dalamnya. Dari posisi itu, ia menyaksikan langsung tindakan aparat terhadap Fajar.

“Saya melihat langsung Fajar (pelapor) dipiting dan dikerumuni oleh Satpol PP, pada saat yang sama rumah saya dibongkar,” ujar Asruddin di hadapan penyidik.

Baca juga: LBH Makassar Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM atas Rencana Penggusuran Petani di Luwu Timur ke Komnas HAM

Keesokan harinya, kata para saksi, warga dan pendamping mengungsi ke sebuah musala serta mendirikan tenda darurat setelah rumah mereka rata dengan tanah. Personel Satpol PP meminta mereka segera meninggalkan lokasi dan mengangkut barang-barang pribadi dari dalam musala. Fajar disebut bertahan untuk mengevakuasi barang milik petani.

Bacaan Lainnya

Menurut kesaksian yang sama, sejumlah anggota aparat mendekati Fajar dari arah belakang, memegang, lalu mendorongnya ke tengah kerumunan personel. Dalam situasi itu Fajar disebut dipukul dan dicakar hingga terluka di bagian wajah, leher, kaki, serta tangan. Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video yang lantas beredar di media sosial. Portal sumber menyebut aparat yang bertindak berada di bawah komando Kepala Satpol PP Luwu Timur Baharuddin.

Saksi kedua, Harumin Lumang, mengaku mendapati Fajar sudah dikepung aparat saat dirinya melangkah keluar sambil membawa barang. Ia berusaha menolong, tetapi tidak sanggup mendekat karena banyaknya personel di lokasi.

“Saya lihat Fajar sudah di dalam kerumunan Satpol, jaraknya kira-kira hanya beberapa meter. Dia dipukuli, dicakar oleh banyak sekali Satpol. Saya mencoba untuk menolong tapi tidak bisa tembus saking banyaknya mereka,” kata Harumin.

Pendamping hukum petani lainnya, Siti Nur Alisa, juga memberikan kesaksian. Ia menyebut saat itu Fajar mendampingi Ernawati, seorang petani Laoli yang sudah lanjut usia, di dalam musala. Alisa mengungkap inisial dua personel Satpol PP, yakni B dan S, yang menurut keterangannya masing-masing mencakar dan menahan Fajar.

Sebelumnya, Fajar selaku pelapor sekaligus korban sudah diperiksa lebih dulu. Ia menyerahkan sejumlah bukti, antara lain rekaman video, foto luka yang dialaminya, foto wajah terduga pelaku, serta dokumentasi rangkaian peristiwa selama dua hari.

Pada Agustus lalu, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh warga maupun pendamping hukum dan menegaskan pemerintah tidak akan menghalangi penyelidikan. “Kalau memang ada laporan, silakan diproses sesuai mekanisme hukum,” kata Irwan saat itu.

Sejumlah pemberitaan mengenai laporan ini belum memuat tanggapan dari pihak Satpol PP Luwu Timur. Ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut tetap terbuka dan akan dimuat.

Sumber: Okson.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *