LUWU TIMUR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait rencana penggusuran lahan milik petani di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan tersebut rencananya disampaikan pada Jumat, 23 Februari 2026, dengan status penting dan darurat.
Laporan itu diajukan LBH Makassar sebagai kuasa hukum puluhan petani yang menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun di Desa Harapan. Para petani terancam pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang mengklaim wilayah tersebut sebagai aset daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang terbit pada 2024.
Perkembangan situasi di lapangan sebelumnya juga telah diberitakan FOBIZ.ID dalam laporan berjudul Petani Laoli Bertahan di Tengah Klaim HPL Pemda Luwu Timur, yang mengulas ketegangan antara warga dan pemerintah daerah terkait klaim lahan tersebut.
LBH Makassar menilai penerbitan HPL tersebut bermasalah karena dilakukan di atas tanah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan warga tanpa melalui proses pelepasan hak, musyawarah, maupun pemberian ganti rugi yang layak.
“Klien kami telah menguasai lahan itu jauh sebelum terbitnya sertifikat HPL. Hak yang lebih dahulu ada tidak bisa dihapus oleh administrasi yang terbit belakangan,” demikian pernyataan kuasa hukum LBH Makassar dalam laporannya.
Dinilai Berpotensi Langgar Hak Konstitusional
Dalam laporannya, LBH Makassar menduga rencana penggusuran tersebut berpotensi melanggar sejumlah hak konstitusional warga, antara lain hak atas kepastian hukum, hak atas harta benda, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut LBH Makassar, tanah yang disengketakan selama ini menjadi sumber utama penghidupan para petani. Karena itu, pengosongan lahan tanpa mekanisme hukum yang sah dinilai dapat berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga.
LBH Makassar juga menyatakan bahwa sertifikat bukan satu-satunya bukti hak atas tanah. Dalam pandangan mereka, penguasaan fisik yang berlangsung lama, terbuka, dan tanpa sengketa dapat menjadi dasar pengakuan hak sebagaimana diatur dalam hukum agraria nasional.
Soroti Rencana Pelibatan Aparat
Selain pemerintah daerah, laporan tersebut turut menyoroti rencana pelibatan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses pengosongan lahan. LBH Makassar menilai pelibatan aparat keamanan dalam situasi sengketa perdata berpotensi menimbulkan tindakan yang dinilai intimidatif terhadap warga.
“Pelibatan kepolisian dalam penggusuran berisiko mengarah pada tindakan sewenang-wenang terhadap warga,” tulis LBH Makassar.
Menurut LBH Makassar, pengosongan lahan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dipersoalkan secara hukum dan, dalam perspektif hak asasi manusia, berpotensi dikategorikan sebagai penggusuran paksa.
Minta Komnas HAM Lakukan Penyelidikan
Atas dasar tersebut, LBH Makassar meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang mereka laporkan, termasuk memeriksa proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan oleh Kantor Pertanahan setempat.
LBH Makassar juga mendesak agar pemerintah daerah menghentikan sementara rencana pengosongan lahan dan membuka ruang dialog antara warga, pemerintah daerah, serta pihak terkait guna mencari penyelesaian yang adil.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, membenarkan adanya rencana pengosongan lahan. “Iya, kan tanahnya pemda,” kata Ramadhan, Kamis, 12 Februari 2026.
Telah beredar salinan dokumen “Lampiran Surat Nomor 100.2/092/Pem” tertanggal 11 Februari 2026 yang memuat jadwal kegiatan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12–14 Februari 2026.
Dalam dokumen itu tercantum dua unit ekskavator untuk kegiatan land clearing di area yang disebut sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan fasilitas smelter.
Dokumen tersebut juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel yang terdiri dari Satpol PP, unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait proses detail penerbitan HPL tersebut. Para petani masih bertahan di lahan garapan mereka sembari menunggu tindak lanjut dari Komnas HAM.
