Arsip Penulis: admin

Radarluwu — Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan MAM, Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Tersangka yang berinisial MAM ditetapkan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Luwu Timur. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.

Dalam rilis resmi Kejaksaan, disebutkan bahwa Desa Balai Kembang menerima alokasi anggaran dari berbagai sumber antara lain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, serta hasil usaha desa. Total anggaran yang dikelola pada tahun 2022 mencapai Rp2.479.581.981, sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp2.642.920.649.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan dan pelanggaran hukum. Tersangka MAM diketahui mengambil alih pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PPKD), sesuai dengan surat keputusan kepala desa yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2022 dengan meminjamkannya kepada pihak lain. Dana tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk pembelian bahan bangunan untuk mendirikan sebuah Café and Resto yang berdiri di atas tanah milik keluarga tersangka—bukan aset milik desa.

Penyimpangan lain terjadi pada tahun anggaran 2023, di mana pengadaan dua unit Mini Hand Tractor senilai Rp39.450.000 tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Tidak hanya itu, anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 juga tidak disetorkan ke rekening desa dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, MAM disangkakan melanggar:Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Radarluwu, Malili – Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat pengawasan terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), terutama menyangkut pemilih yang menikah di usia muda. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli, saat melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Luwu Timur, Selasa (22/7/2025).

Menurut Sulkifli, salah satu syarat sah sebagai pemilih adalah telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. Namun, dalam praktiknya, Bawaslu kerap menemukan permasalahan klasik, yakni banyak masyarakat yang menikah dini tapi belum memiliki dokumen resmi yang membuktikan status perkawinan mereka.

“Usia bukan satu-satunya tolok ukur. Jika sudah menikah secara sah, meski belum genap 17 tahun, tetap sah secara hukum sebagai pemilih. Masalahnya, aspek administrasi sering kali tertinggal. Inilah yang kami soroti dalam pengawasan PDPB,” ujar Sulkifli.

Ia menjelaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk memastikan validitas data, khususnya dalam kasus pernikahan usia dini yang belum tercatat secara resmi. Hal ini, menurutnya, dapat berdampak pada kelayakan warga tersebut dalam daftar pemilih.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Luwu Timur, H. Muhammad Yunus, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bawaslu dan siap bersinergi dalam berbagi data resmi yang berkaitan dengan pernikahan dini.

“Kami siap membantu dan menyediakan data yang dibutuhkan. Kolaborasi ini penting demi akurasi data pemilih ke depan,” ungkap Yunus.

Dari hasil koordinasi tersebut, Bawaslu mencatat adanya 12 kasus pernikahan usia di bawah 17 tahun yang tersebar di 11 kecamatan di Luwu Timur selama periode Januari 2024 hingga Juni 2025. Data ini akan disampaikan kepada KPU sebagai bagian dari penguatan basis data pemilih.

“Ini adalah langkah konkret Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga tanpa mengabaikan tertib administrasi. Pendekatan ini juga diharapkan menjadi bagian dari edukasi publik serta memperkuat pengawasan yang responsif terhadap realitas sosial,” tutup Sulkifli, yang dikenal luas dengan sapaan Songko Lotong.

 

Radarluwu, Luwu Timur — Dunia pendidikan kembali tercoreng! Seorang oknum guru agama berinisial MR (40) yang mengajar di sebuah SMP di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, diduga mencabuli lima siswi di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.

Pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Luwu Timur.

“Benar, sudah ditangani dan tersangka sudah kami tahan,” tegas Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, Selasa (22/07/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi lima korban, namun kasus ini masih dalam proses pengembangan.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sejak Mei 2024 hingga 17 Juni 2025,” tambah Bripka Taufik.

Seluruh korban saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Luwu Timur, guna memulihkan kondisi mental mereka.

Radarluwu, Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menyalurkan bantuan pangan dalam bentuk beras melalui Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Penyaluran ini secara resmi dilepas oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, yang berlangsung di Gudang Bulog Divre Maleku, Kecamatan Mangkutana, Selasa (22/07/2025).

Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera start oleh Bupati Irwan sebagai simbol dimulainya proses distribusi beras ke seluruh wilayah kecamatan.

Program yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan ini bertujuan untuk memperkuat ketersediaan pangan masyarakat, menjaga stabilitas harga pasar, serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan program ini, mulai dari pendataan, pengemasan, hingga distribusi bantuan ke masyarakat. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Perum Bulog atas kolaborasi yang telah terjalin dalam menyukseskan program tersebut.

“Terima kasih atas sinergi semua pihak, khususnya Bulog. Program nasional ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kita,” ungkap Bupati Irwan.

Ia menambahkan bahwa bantuan beras sebanyak 10 kilogram per keluarga ini merupakan alokasi untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 16.040 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 11 kecamatan.

“Program ini akan terus berlanjut. Kuncinya adalah sinergi antara pemerintah daerah, pihak kecamatan, hingga Bulog agar ketahanan pangan tetap terjaga,” lanjutnya.

Bupati juga berharap bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok rentan, serta menjadi penopang sementara dalam memenuhi kebutuhan pokok harian. Ia menegaskan komitmen Pemkab Luwu Timur dalam membangun sistem ketahanan pangan yang kuat melalui penguatan produksi pertanian lokal, stabilisasi harga, serta pengelolaan cadangan pangan.

Di tempat yang sama, Wakil Pemimpin Cabang Perum Bulog Palopo, Viona Cheria, menyampaikan pentingnya menjaga sinergitas semua pihak dalam pelaksanaan program ini.

“Sinergi yang sudah terbangun perlu terus dijaga agar tujuan program ini benar-benar tercapai dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujar Viona.

Ia juga menambahkan bahwa distribusi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat ketahanan pangan di Luwu Timur.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Masdin, Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Alamsyah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lutim Amrullah Rasyid, pimpinan OPD, camat, perwakilan Perum Bulog, para kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, penyuluh pertanian, serta warga penerima bantuan.

Program ini diharapkan dapat terus berkesinambungan demi mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Batara Guru.

Radarluwu, Luwu Timur – Memasuki hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025, Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur terus mengintensifkan kegiatan preemtif, preventif, dan represif dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Berdasarkan data dari Posko Operasi Patuh Pallawa 2025 Polres Luwu Timur, melalui Satuan Lalu Lintas, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 226 pelanggar yang dikenai tilang serta 177 pengendara yang diberikan teguran. Penindakan dilakukan melalui dua metode, yakni secara manual dan melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Jenis pelanggaran yang paling dominan dalam operasi kali ini adalah pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt), melawan arus, serta pengendara yang masih berada di bawah umur. Seluruh pelanggaran tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Kapolres Luwu Timur melalui Kasubsi Penmas, Bripka A. Muh. Taufik, menyampaikan bahwa kegiatan penegakan hukum ini dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku, Selasa (22/7/2025).

“Penindakan yang dilakukan dalam Operasi Patuh Pallawa bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kami mengimbau agar seluruh pengguna jalan menaati peraturan, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, dan tidak mengizinkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan,” ungkap Bripka Taufik.

Operasi Patuh Pallawa 2025 masih akan terus berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan secara nasional. Masyarakat diminta dapat mendukung pelaksanaan operasi ini dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.