Radar Luwu – Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengaku telah bertemu langsung dan berdialog dengan sejumlah pengusaha yang selama ini memproduksi rokok ilegal. Perbincangan itu menjadi langkah awal pemerintah dalam merancang jalan bagi mereka untuk beralih menjadi produsen yang taat aturan.
Strategi yang tengah dimatangkan pemerintah tidak hanya mengandalkan tekanan hukum. Pendekatan persuasif berupa pemberian insentif juga disiapkan agar peredaran rokok tanpa pita cukai bisa ditekan dari hulu.
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya mengaku banyak mendengar keresahan yang disampaikan para pelaku usaha. Seluruh masukan itu, kata dia, akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menyusun mekanisme transisi menuju pasar yang sah. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (2/9/2026).
Salah satu jurus yang tengah disiapkan adalah penambahan lapisan baru pada struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Melalui skema ini, rokok ilegal diharapkan tertarik masuk ke dalam ekosistem legal sekaligus tunduk pada ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Kesempatan tersebut, lanjut Purbaya, tidak diberikan tanpa batas waktu. Ia memberi peringatan tegas bahwa pengusaha yang tetap membandel dan menolak mengikuti aturan bakal berhadapan dengan tindakan penegakan hukum.
Menurut dia, para pelaku usaha diberi pilihan untuk masuk melalui lapisan cukai baru yang dibuka pemerintah. Jika tetap tidak mau bergabung, aparat tidak segan melakukan pemberantasan hingga tuntas, sebuah skema yang disebutnya sebagai permainan yang adil bagi semua pihak.
Penerapan lapisan cukai anyar itu belum akan dieksekusi dalam waktu dekat. Sebelum diberlakukan, rancangan kebijakan ini terlebih dahulu dibahas bersama DPR dengan jadwal pembahasan menunggu tuntasnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan penguatan pengawasan berbasis teknologi. Kementerian Keuangan mengembangkan sistem track and trace untuk mendeteksi pita cukai palsu melalui kerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Teknologi tersebut mengandalkan pemindai khusus yang mampu memastikan keaslian pita cukai. Pemindai itu dirancang pula agar bisa dioperasikan melalui ponsel, sehingga petugas di lapangan dapat menelusuri asal-usul peredaran rokok ilegal.
Sejumlah pabrik rokok besar direncanakan menjadi lokasi pemasangan sistem pengawasan ini. Seluruh perangkat tersebut akan terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sehingga peredaran cukai palsu dapat dipantau secara waktu nyata.
Pemerintah berharap, dengan kombinasi kebijakan tarif dan teknologi pengawasan, ruang gerak rokok ilegal kian menyempit. Target utamanya, praktik pemalsuan cukai perlahan bisa dihilangkan sepenuhnya dari peredaran.
Sumber: Kompas.com