Radar Luwu – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap DPR RI periode 2019-2024 yang dinilainya mengabaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pernyataan tersebut ia sampaikan lewat kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, yang dikutip sejumlah media pada Kamis, 3 September 2026.
Mahfud menuturkan, rancangan undang-undang itu sejatinya sudah ia usulkan sejak Desember 2019. Usulan tersebut, kata dia, sempat tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2020, 2021, dan 2022, sebelum akhirnya dicoret pada 2023. Ia mengaku sempat bersitegang dengan parlemen lantaran mempertanyakan pencoretan itu, dan kala itu ia menyebut dirinya “ribut di DPR”.
Ketika masih menjabat sebagai Menkopolhukam, Mahfud mengaku pernah menanyakan langsung alasan DPR mengeluarkan RUU tersebut dari daftar Prolegnas Prioritas. Menurut pengakuannya, alasan yang disampaikan DPR sangat beragam, antara lain perlunya persetujuan dari ketua umum masing-masing partai politik. Ia juga mengisahkan adanya satu partai yang menantang pemerintah untuk mengirimkan surat presiden jika benar-benar serius membahas beleid tersebut. Surpres RUU Perampasan Aset pun akhirnya diterbitkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 4 Mei 2023, namun pimpinan DPR periode 2019-2024 tidak kunjung membacakannya dalam rapat paripurna hingga masa keanggotaan mereka berakhir.
Mahfud mengingatkan, permintaan surpres yang datang dari DPR nyatanya tidak pernah diikuti pembahasan sampai periode pemerintahan berganti. Kendati demikian, ia memberikan apresiasi kepada DPR periode 2024-2029 yang saat ini telah mulai membahas RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya menjadi undang-undang pada Desember 2026. Ia pun berharap Komisi III DPR benar-benar mewujudkan partisipasi bermakna dalam setiap tahapan pembahasan agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu lantaran mengusung konsep yang sama sekali baru dalam sistem hukum Indonesia. Dalam rapat paripurna ketiga DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar Kamis, 27 Agustus 2026, ia menjelaskan bahwa aturan soal perampasan aset untuk tindak pidana belum pernah ada sebelumnya sehingga tidak bisa disusun secara terburu-buru. Meski butuh waktu lama, ia memastikan undang-undang tersebut bakal disahkan paling lambat pada Desember 2026 dan menegaskan bahwa hal itu bukan sekadar target, melainkan sudah menjadi kepastian yang dijanjikan DPR.
Sumber: Kompas.com