Pria di Sidrap Ditangkap Usai Tipu Korban Rp 15,5 Juta dengan Modus Segitiga Jual Beli Motor

Penangkapan pelaku penipuan online di Sidrap
Penangkapan pelaku penipuan jual beli motor online di Sidrap (Foto: detikSulsel)

RadarLuwu.com, Sidrap – Aparat Polda Sulawesi Selatan meringkus seorang pria berinisial SY (32) asal Kabupaten Sidrap yang diduga menipu korban lewat transaksi jual beli motor secara online. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15,5 juta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kanit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan. Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Ia diduga memakai modus segitiga dalam aksinya.

Peristiwa berawal ketika korban tertarik membeli sepeda motor yang dipromosikan pelaku di media sosial pada Sabtu (11/7). Kendaraan yang diincar adalah Yamaha NMAX New tahun 2021 dengan stiker oranye dan nomor polisi DD 5157 R. Korban kemudian diarahkan bertemu dengan pria berinisial MR yang saat itu menguasai motor tersebut.

Sementara di sisi lain, korban terus berkomunikasi dengan sosok yang mengaku bernama Odih Putra dan mengklaim sebagai pemilik kendaraan. Korban tidak menyadari bahwa penjual yang menawarkan motor dan orang yang memegang motor berada dalam dua skenario transaksi berbeda – inilah yang dikenal sebagai modus segitiga.

Pelaku kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 15,5 juta ke rekening bank atas nama berinisial KRS. Setelah uang masuk, MR justru mengaku tidak menerima pembayaran sehingga menolak menyerahkan kendaraan. Korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diringkus di kediamannya di Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap, pada Rabu (26/8). Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, dua kartu ATM, satu kartu identitas, serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penipuan.

Bacaan Lainnya

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Sulsel. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: detikSulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *