LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM), Infaq Calon Haji dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Luwu Timur dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya selama bulan Ramadan.
“Jadi masyarakat yang ingin membayar zakatnya, silakan disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).
Adapun besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan yakni berdasarkan kategori harga beras yang dikonsumsi masyarakat, sebagai berikut:
Beras terendah Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
Beras sedang Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
Beras tertinggi Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang
Sementara itu, untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) ditetapkan sebesar Rp30.000 per kepala keluarga.
Selanjutnya, besaran Infaq Calon Haji ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per orang, dan Fidyah sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.





