RadarLuwu.com, Pinrang – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mencoret 2.194 warga dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Pencoretan itu dilakukan setelah pembaruan data menandai mereka teridentifikasi terlibat judi online (judol).
Kepala Dinsos Pinrang Andi Pawelloi Nawir mengungkapkan, pihaknya menemukan ribuan warga yang sebelumnya terdata sebagai penerima bantuan, tetapi hasil pemutakhiran data justru menunjukkan keterkaitan dengan aktivitas judi online. “Iya, jadi kami menemukan ada 2.194 warga yang sebelumnya terdata sebagai penerima bantuan tetapi ada pembaruan data ternyata teridentifikasi judi online,” ujar Pawelloi, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, penelusuran berawal dari pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kependudukan berbasis Kartu Keluarga (KK). Lantaran satu KK diperlakukan sebagai satu kesatuan, perilaku salah satu anggotanya bisa memengaruhi status kelayakan penerima bantuan di keluarga tersebut. Penerima bantuan, kata dia, bisa saja orang tua, sementara nomor telepon atau identitas dalam KK dipakai anak, suami, atau anggota keluarga lain untuk bermain judi online.
Pemadanan data itu juga menelusuri jejak transaksi digital yang tersambung dengan identitas warga, mulai dari platform pembayaran digital hingga transaksi perbankan. “Jadi nomor terlacak misalnya nomor sekian itu dipakai top up Gopay dan dana dan kemudian dipakai transaksi judi online,” paparnya.
Meski begitu, warga yang merasa tidak pernah bermain judol tetap bisa mengajukan sanggahan. Dinsos Pinrang menyediakan mekanisme perbaikan data dengan syarat akun judi online miliknya sudah dihapus atau ditutup total, lalu membuat Surat Pernyataan Berhenti Judi Online di atas kertas bermaterai Rp 10.000. Bukti itu diunggah operator desa atau kelurahan ke sistem pusat untuk ditinjau kembali, dan status kelayakan penerima ditentukan dari hasil verifikasi data. Menurut Pawelloi, sudah ada sejumlah warga yang mengirimkan surat pernyataan berhenti judi online ke Pusdatin.
Ia menegaskan, integrasi data tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah benar-benar diterima warga yang memenuhi kriteria. Warga yang dinilai sudah mampu maupun tidak lagi memenuhi syarat akan otomatis dikeluarkan dari daftar penerima.
Sumber: detikSulsel