Polda Sultra Tahan Pria Pembakar 80 Hektare Hutan Kolaka Timur

RadarLuwu.com, Kolaka Timur – Satgas Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Gakkum Karhutla) Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka Timur menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka. Ia diduga kuat membakar lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Kebakaran itu menghanguskan areal sekitar 80 hektare.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian langkah, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis bukti rekaman video, sampai gelar perkara. Dua orang saksi menyatakan secara jelas melihat AN melakukan pembakaran. kepada penyidik, AN mengakui perbuatannya. Ia membakar rumpun bambu memakai pemantik api atas inisiatif sendiri. Api lalu merambat bebas dan melalap semak belukar serta lahan di sekitarnya.

Kombes Pol. menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus di Polda Sultra. Wisnu Wibowo, membenarkan rangkaian penyidikan tersebut. Menurutnya, perbuatan tersangka terbukti dan kasus ini naik ke tahap penyidikan penuh. Keterangan itu disampaikan Wisnu, Sabtu (12/9/2026).

Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, memperkuat dugaan tersebut. Lokasi kejadian merupakan kawasan hutan negara yang berfungsi produksi. Sekitar 80 hektare merupakan cakupan wilayah yang terdampak oleh kebakaran tersebut.

Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan serta amendemennya. Penyidik terus melengkapi berkas dengan melibatkan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Koordinasi dengan Kejaksaan juga dilakukan demi proses hukum yang tuntas dan transparan.

Sementara itu, di lapangan Satgas Karhutla terus menjalankan operasinya secara aktif. Pasca-kebakaran, personel dikirim guna menanggulangi sumber nyala, menurunkan suhu pada zona berisiko, dan melakukan pengawasan intensif. Upaya tersebut krusial supaya bara yang tersisa tidak muncul lagi sebagai api dan menjalar ke daerah sekitarnya.

Wisnu menegaskan, pembakaran lahan sembarangan di kawasan hutan tidak akan dibiarkan. Penegakan hukum berjalan tegas. Namun, pihaknya juga terus berupaya maksimal menekan risiko kebakaran berulang demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan. Masyarakat diingatkan agar berhati-hati dan tidak memicu api di area yang berpotensi meluas menjadi bencana.

Sumber: kendarinews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *