Radarluwu.com
LUWU TIMUR — Seorang pria muda berinisial YP, warga Wasuponda, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kedapatan mengintip dan merekam video tetangganya yang sedang mandi secara diam-diam. Aksi tersebut telah berlangsung sejak Mei 2024 hingga terakhir kali dilakukan pada Minggu, 19 Januari 2025.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya sejak Mei 2024. Ada tiga korban yang semuanya adalah wanita berinisial LS, ND, dan SD, yang direkam saat mandi,” ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu Timur dalam konferensi pers di aula Tribrata Polres Luwu Timur, Jumat (24/1/2025).
Tindakan pelaku terbongkar ketika salah satu korban melihat pelaku sedang merekam menggunakan ponsel melalui celah antara dinding dan atap kamar mandi.

“Orang tua dan saudara korban kemudian mencari pelaku di sekitar kamar mandi dan menemukan sebuah kursi kayu serta sandal merah milik pelaku,” jelas Kompol Hajriadi.
Setelah kejadian itu, lanjutnya, pelaku mendatangi korban dan mengakui perbuatannya.
“Korban kemudian memeriksa ponsel pelaku dan menemukan rekaman video dirinya saat sedang mandi,” tambahnya.
Dari pengakuan YP, ia telah mengintip dan merekam ketiga korban sebanyak delapan kali: satu korban direkam empat kali, sementara dua korban lainnya masing-masing dua kali. Polisi juga menemukan empat video rekaman di ponsel pelaku. Selain itu, pelaku juga mengaku mencuri pakaian dalam para korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan subsider Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
