Polres Luwu Timur Ungkap Kasus Pencurian 472 Tabung Gas LPG di Desa Kawata

Radarluwu.com

Polres Luwu Timur mengungkap kasus pencurian besar-besaran tabung gas LPG ukuran 3 kg yang dilakukan di Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda. Akibat aksi ini, BUMDes Kawata mengalami kerugian hingga Rp108.580.000.

Pada konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, bersama dengan Kasat Reskrim IPTU A. Fadhly Yusuf pada, terungkap bahwa sebanyak 472 tabung gas hilang dari gudang BUMDes Kawata, Jumat (24/01/2025).

“Dua pelaku berinisial “R” (32) dan “I” (37) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka diketahui mencuri tabung gas secara bertahap sejak September hingga Desember 2024. Modusnya, para pelaku mengambil tabung dari gudang BUMDes Kawata dengan menjebol pintu belakang untuk kemudian dijual ke masyarakat melalui perantara dengan harga bervariasi antara Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung, “ungkap Wakapolres Hajriadi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e Subs Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap keterlibatan pihak lain.