PT Pomu Siap Garap Blok Pongkeru, Kejati Sulsel Beri Pendampingan Hukum

Makassar — PT Pongkeru Mineral Utama (PT Pomu) menyatakan siap melakukan kegiatan pertambangan di Blok Pongkeru, Kabupaten Luwu Timur. Selama kegiatan berjalan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akan memberikan pendampingan hukum.

Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Pomu dengan Kejati Sulsel di Hotel Aston Makassar, Kamis (18/9/2025).

Plt Direktur Utama PT Pomu, Hamzah Kurniadani, mengatakan kerja sama ini akan mendorong transparansi perusahaan dalam menjalankan setiap agenda. “Semacam pendampingan hukum. Dan tentunya ini bagian dari mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan serta kejaksaan,” ujarnya di Makassar, Rabu (24/9/2025).

PT Pomu merupakan perusahaan patungan antara PT Antam, PT Sulsel Citra Indonesia (BUMD Sulsel), dan PT Luwu Timur Gemilang (BUMD Luwu Timur). Perusahaan ini akan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Pongkeru seluas 4.252 hektare berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor T-304/MB.04/MEM.B/2024.

Hamzah menyebut pihaknya masih menunggu penyelesaian sejumlah perizinan, termasuk izin lingkungan, kehutanan, dan RKAB eksplorasi. “Kami berharap tahun ini eksplorasi bisa berjalan. Jadi tergantung izinnya. Kalau izinnya cepat, maka cepat pula kegiatannya,” katanya.

Ia menegaskan keterlibatan perusahaan dan tenaga kerja lokal menjadi prioritas dalam kegiatan pertambangan. “Sejauh ini kami komitmen soal itu. Apalagi salah satu pemegang sahamnya merupakan putra daerah Luwu Timur,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Hamzah menekankan kesiapan SDM dan peralatan menjadi faktor penting sebelum aktivitas tambang dimulai. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah dan masyarakat Luwu Timur terhadap kehadiran PT Pomu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *