JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan kebijakan yang mewajibkan operator seluler tidak lagi menghapus sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan ketika masa aktif paketnya berakhir.
Aturan baru tersebut resmi diteken pada 28 Agustus 2026 melalui Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Edaran itu memuat ketentuan tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, sekaligus melarang operator memungut biaya tambahan dari pelanggan untuk mempertahankan ataupun memakai sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota yang telah dibayarkan konsumen adalah “hak pelanggan” sepenuhnya. Ia menambahkan, sisa kuota tidak boleh dibiarkan hangus begitu saja, dan operator dilarang menarik biaya apa pun untuk menjaga sisa kuota itu tetap bisa digunakan.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Meutya mengungkapkan, Kemkomdigi masih kerap menerima laporan masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya menjalankan putusan MK terkait perlindungan sisa kuota. Ia menegaskan, aturan ini diterbitkan demi memastikan operator tunduk pada kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Meski sisa kuota tidak boleh dihapus secara sepihak, kebijakan baru ini tidak otomatis mewajibkan seluruh paket internet memakai skema akumulasi kuota alias rollover. Operator justru diwajibkan menyediakan beragam pilihan layanan agar pelanggan bisa menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Beberapa bentuk perlindungan sisa kuota yang bisa ditawarkan antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), serta mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan. Dengan begitu, cara melindungi sisa kuota bisa berbeda-beda sesuai layanan yang tersedia dan dipilih masing-masing pelanggan.
Meutya menyebut kebijakan ini sekaligus mengubah pendekatan penyediaan layanan telekomunikasi di Tanah Air. Pelanggan kini harus diberi ruang memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola pemakaiannya, bukan lagi keputusan yang sepenuhnya diambil operator. Aturan itu juga mewajibkan operator menyampaikan informasi yang transparan mengenai paket internet yang ditawarkan kepada konsumen.
Sumber: Kompas.com