Radar Luwu – Sebanyak 13 kategori tindak pidana resmi masuk dalam daftar cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah disusun. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal itu dalam keterangan resminya pada Sabtu (29/8/2026).
Menurut Habiburokhman, Komisi III telah menetapkan jenis-jenis kejahatan yang nantinya bisa dikenai mekanisme perampasan aset dalam beleid tersebut. Adapun ke-13 jenis tindak pidana yang tercantum meliputi korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.
Sejumlah pakar menilai, cakupan tindak pidana yang bisa diproses lewat perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) sebaiknya dibatasi. Para ahli berpendapat, delik yang masuk lingkup RUU tersebut idealnya merupakan kejahatan bermotif ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas, atau setidaknya tergolong serius dan berdampak ekonomi terhadap publik.
Komisi III disebut-sebut turut mempelajari praktik pengaturan NCB di berbagai negara sebagai bahan perbandingan. Di Selandia Baru, misalnya, ketentuan Criminal Proceeds Recovery Act 2009 hanya memperbolehkan perampasan aset tanpa putusan pidana bagi tindak pidana yang signifikan, diancam hukuman penjara di atas lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30.000.
Perbandingan lain menunjukkan Singapura hanya menerapkan skema serupa untuk kasus narkotika dan tindak pidana serius, pola yang juga diadopsi Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. Italia mengambil cakupan lebih spesifik dengan menargetkan korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi berat lainnya. Sementara Amerika Serikat menerapkan civil forfeiture untuk narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi; Australia serta Inggris membatasinya pada kasus serius kategori indictable crime yang ditangani pengadilan tinggi. Thailand pun menetapkan daftar delik asal tertentu, termasuk narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, hingga pendanaan terorisme dan senjata pemusnah massal.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Karena itu, kata dia, ruang masukan bagi masyarakat dan para ahli tetap dibuka dalam proses penyusunan RUU tersebut.
Sumber: Kompas.com