Arsip Kategori: Bawaslu Lutim

Jaga Kepercayaan Publik, Sulkifli Harap Pengawas TPS Tingkatkan Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap

RADARLUWU.COM,Luwu Timur – Dalam rangka mempersiapkan pengawasan pemungutan suara, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Luwu Timur resmi dilantik pada 3-4 November 2024 di seluruh wilayah Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur.

Pelantikan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Luwu Timur Sulkifli, yang memberikan arahan penting terkait tugas dan tanggung jawab pengawas TPS dalam menjaga kemurnian suara rakyat pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Sulkifli menekankan, Bawaslu sebagai lembaga yang diberi amanah untuk mengawasi setiap tahapan pemilu dan pemilihan harus memastikan suara rakyat tetap murni dan bebas dari intervensi. “Kemurnian suara rakyat mengandung kepercayaan publik. Olehnya itu, saya meminta seluruh jajaran PTPS agar benar-benar mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Sulkifli. Ia menyebut bahwa peran PTPS adalah tugas yang mulia, karena pengawas TPS akan menjadi penentu kualitas pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Dalam kesempatan tersebut, Sulkifli juga menekankan pentingnya makna dari sumpah janji dan pakta integritas yang telah diucapkan oleh para pengawas. Menurutnya, janji dan pakta integritas yang berisi pesan sakral seperti integritas dan netralitas harus dimaknai dengan sungguh-sungguh. “Jangan sekali-kali ada pengawas TPS yang mencoba bermain mata dengan pasangan calon atau tim sukses, karena hal tersebut berpotensi melanggar kode etik hingga tindak pidana,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Sulkifli berpesan agar para pengawas TPS selalu menjaga tiga aspek penting dalam menjalankan tugasnya, yaitu Knowledge, Skill, dan Attitude. Dengan menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang baik, diharapkan para pengawas TPS dapat menjalankan tugas dengan profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Pelantikan ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Camat, Danramil, Polsek, dan Panitia Pemilihan Kecamatan.(rls/*)

Ratusan Pengawas TPS Luwu Timur Dilantik, Ketua Bawaslu Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pada Pilkada 2024

RADARLUWU.COM —Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Luwu Timur resmi dilantik untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2024. Pelantikan ini berlangsung pada 3-4 November 2024 di seluruh wilayah Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur.

Pada pelantikan tersebut, Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari memberikan arahan untuk menjadi perhatian penting bagi para pengawas TPS yang akan bertugas pada hari pemungutan suara.

Dalam sambutannya, Pawennari menekankan pentingnya menjaga profesionalitas bagi setiap pengawas Pemilu. “Pengawas Pemilu diukur dari sikap profesionalitasnya. Setiap pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus tidak bersikap acuh terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi,”ungkapnya.

Ia menekankan bahwa pengawas TPS memiliki tugas utama mengawasi jalannya pemungutan suara, dan seluruh peraturan yang mengatur pelaksanaan tersebut harus dikuasai sepenuhnya, karena itu PTPS diharapkan menguasai regulasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya.

Selain itu, Pawennari mengingatkan akan pentingnya memahami regulasi agar tidak terjadi pemungutan suara ulang. “Tantangan kita adalah memastikan pemilihan tahun ini tidak terjadi pemungutan suara ulang, dan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan secara tertib.

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas pengawas TPS. “Pengawas harus mampu mengawasi secara detail setiap prosedur di TPS dan memahami peristiwa-peristiwa yang berpotensi menyebabkan pemungutan suara ulang,” tambahnya.

Pawennari juga menekankan agar para pengawas TPS dapat melakukan pencegahan pelanggaran sejak awal sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.

Hal yang tak kalah pentingnya kata pria kelahiran Wotu itu adalah pentingnya menjaga netralitas. “Pengawas TPS harus menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak terlibat dalam praktik kecurangan,”tegasnya.

Ia berharap agar tidak ada pengawas TPS yang melanggar netralitas atau bahkan menjadi operator kecurangan, menyusup sebagai pengawas TPS.

Pelantikan pengawas TPS ini turut dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dengan pesan ini, Pawennari berharap para pengawas TPS dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga profesionalitas. (rls/*)

Bawaslu Luwu Timur: Pengawas TPS Harus Berdiri Teguh Melawan Intervensi

RADARLUWU. COM— Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Luwu Timur resmi dilantik untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2024. Pelantikan ini berlangsung pada 3-4 November 2024 di seluruh wilayah Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur. Pelantikan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib, yang memberikan sejumlah arahan penting terkait tugas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh para pengawas TPS dalam menjaga kualitas pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam sambutannya, Sukmawati Suaib mengingatkan bahwa menjadi pengawas TPS adalah amanah yang diberikan oleh negara. Ia menegaskan bahwa para pengawas harus menjaga netralitas dan integritas dengan baik agar dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Bagaimana kita bisa dipercaya jika kita sendiri menggadaikan netralitas dan integritas? Sebagai pengawas, kalian harus berdiri kokoh untuk tidak diintervensi oleh pihak manapun,” ujar Sukmawati. Ia menekankan bahwa menjaga kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat penting selama menjalankan amanah sebagai pengawas.

Sukmawati juga mengingatkan pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan agar para pengawas TPS tidak memihak atau mempublikasikan hal yang dapat menimbulkan bias di mata masyarakat. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan pemungutan suara, hanya pengawas TPS yang dapat mengetahui langsung peristiwa di TPS.

“Katakan keliru atau salah jika memang terjadi pelanggaran,” lanjutnya. Ia menekankan bahwa pengawas TPS harus memiliki sikap tegas jika ada pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pemungutan suara.

Dalam menjalankan tugas, pengawas TPS diharapkan memahami sepenuhnya regulasi pemungutan suara dan memiliki pemahaman yang lebih baik dibandingkan KPPS.

Sukmawati juga menekankan bahwa formulir A yang digunakan sebagai laporan hasil pengawasan, merupakan mahkota bagi pengawas TPS. Melalui formulir ini, setiap peristiwa di TPS harus dinarasikan secara jelas dan detail sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.

Ia juga berharap agar para pengawas mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab hingga seluruh tahapan pemungutan suara selesai. “Kalian mempunyai hak yang sama dengan KPPS, hanya saja kewajibannya yang berbeda,” ujarnya.

Pelantikan ini berlangsung khidmat dan dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil, serta PPK. (rls/*)

Bawaslu Luwu Timur Tegas! Sanksi Pemberhentian Diberikan pada Anggota Panwaslu Tomoni dan Dugaan Pelanggaran ASN

RADARLUWU.COM, LUWU TIMUR —Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melakukan Rapat Pleno Hasil Kajian bersama sentra Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni dan pelanggaran netralitas ASN yang membuat tindakan menguntungkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Senin (14/10/2024).

Hasil dari Rapat Pleno tersebut dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi, maka pada prinsipnya Bawaslu kabupaten Luwu Timur menyatakan bahwa laporan dengan nomor register 002/reg/lp/pb/kab/27.10/x/2024 dinyatakan perbuatan yang dilakukan terlapor oknum anggota Panwaslu kecamatan Tomoni terbukti sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu kabupaten Luwu Timur memberikan sanksi untuk memberhentikan terlapor sebagai anggota Panwaslu kecamatan Tomoni, dan untuk selanjutnya akan dibuatkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Panwaslu kecamatan Tomoni.

Sedangkan, untuk laporan dengan Nomor register :001/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024 terkait dengan adanya dugaan ASN yang membuat tindakan yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2024, berdasarkan Hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur dengan memperhatikan Fakta Fakta Keterangan hasil Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli dinyatakan telah memenuhi Unsur Dugaan Tindak Pidana Pemilihan.

Sehingga diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Resort Luwu Timur untuk dilaksanakan Penyidikan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan dan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Perundang Undangan Lainnya (Netralitas ASN) akan diteruskan kepada instansi yang berwenang yaitu BKN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Antusiasme Masyarakat Luwu Timur Melonjak, 684 Orang Daftar sebagai Pengawas TPS Pilkada 2024

RADARLUWU.COM, LUWU TIMUR —Proses pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Luwu Timur mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur, Pawennari, menyampaikan bahwa hingga batas akhir pendaftaran yang diperpanjang hingga 10 Oktober 2024, sebanyak 684 orang telah tercatat sebagai calon Pengawas TPS.

Pawennari menegaskan bahwa jumlah tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam pengawasan Pilkada. Saat ini, proses seleksi administrasi bagi para pendaftar sedang berlangsung. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap calon-calon yang lolos seleksi administrasi, yang akan berlangsung mulai 12 Oktober hingga 2 November 2024.

Tahap wawancara bagi calon Pengawas TPS dijadwalkan pada 12 hingga 22 Oktober 2024, sementara hasil seleksi akan diumumkan pada 23 hingga 25 Oktober 2024. Para Pengawas TPS yang terpilih dijadwalkan untuk dilantik pada 3 hingga 4 November 2024.

Pilkada 2024, Luwu Timur membutuhkan total 457 Pengawas TPS yang tersebar di 11 kecamatan dengan rincian sebagai berikut:

Burau: 58 PTPS
Wotu: 50 PTPS
Tomoni: 42 PTPS
Mangkutana: 38 PTPS
Tomoni Timur: 21 PTPS
Kalaena: 18 PTPS
Angkona: 36 PTPS
Malili: 63 PTPS
Wasuponda: 32 PTPS
Nuha: 33 PTPS
Towuti: 66 PTPS

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.