Arsip Kategori: Bawaslu Lutim

Penguatan Kapasitas PTPS di Malili: Siap Wujudkan Pilkada Serentak yang Lebih Tertib dan Aman

RADARLUWU.COM — Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Malili, Kabupaten Lutim menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se- Kecamatan Malili.

Dengan tujuan Untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan pengawasan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024,

Kegiatan ini dilaksanakan di aula dinas pendidikan Lutim Rabu, 13 November 2024 yang dihadiri oleh, Ketua Panwascam, Kordiv HP2H, Kordiv P3S, staf Panwascam Malili, PPK Malili, Perwakilan Sekretariat Panwascam Malili, Perwakilan Camat Malili, pemateri kegiatan dan seluruh PTPS se Kecamatan Malili.

Ketua Panwascam Malili, Iro T Toineng mengatakan bahwa Peningkatan kapasitas dan bimtek PTPS ini sangat penting, dan diutamakan terfokus pada pengetahuan Pemungutan suara serta penghitungan suara.

Karena Hal ini lebih sering ditemukan masalah dilapangan, untuk itu di waktu yang sangat sempit ini kita tingkatkan Bimbingan teknis ini kepada PTPS dengan pembicara yang sudah berpengalaman.

“Penguatan ini sangat penting kita lakukan karena menyangkut masalah pengawasan di TPS nantinya,”tuturnya.

Berhasil tidaknya suatu kegiatan di TPS kata Iro T Toineng, itu tergantung dari ptps karena ptps merupakan ujung tombak dan garda terdepan dalam pelaksanaan pilkada khususnya di hari pemungutan suara nantinya.

Dirinya juga berharap agar para PTPS bisa lebih memahami tugas dan fungsi serta kewajibannya sebagai ptps.

Pada penguatan kali ini, pemateri juga menyampaikan mencakup berbagai aspek, mulai dari , regulasi pemilihan, tata cara pengawasan, hingga penanganan pelanggaran.

Bawaslu Luwu Timur Gelar Rakor Sentra Gakkumdu, Bahas Langkah Strategis Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilihan

RADARLUWU.COM, MALILI  — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Malili, Senin (11/11/2024). Kegiatan ini bertajuk “Penyamaan Persepsi Terkait Temuan dan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Dalam Pilkada 2024” dan dihadiri oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan serta Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur.

Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman, membahas strategi koordinasi, serta mengidentifikasi kendala dalam proses penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Luwu Timur yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sukmawati Suaib, menekankan beberapa poin penting dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme dan alur laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan.

“Laporan bisa datang dari masyarakat, sementara temuan berasal dari hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran kami,” jelas Sukmawati. Ia juga mengingatkan agar dalam mengidentifikasi suatu peristiwa sebagai pelanggaran, tidak terburu-buru memberikan justifikasi tanpa melalui kajian berdasarkan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ada.

Sukmawati berharap, informasi yang diberikan dalam setiap pengawasan harus jelas dan lengkap, terutama ketika ada indikasi dugaan pelanggaran. “Tidak boleh setengah-setengah. Informasinya harus betul-betul sempurna,” ungkapnya. Selain itu, ia juga mengingatkan kepada penerima laporan di Panwaslu Kecamatan agar tetap proaktif dalam menggali substansi laporan tersebut, mengingat pelapor kadang tidak memahami sepenuhnya isi laporannya.

Rapat ini juga menyoroti peran penting Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam mengambil keputusan atau tindakan penegakan hukum pemilihan. Ketiga instansi ini, menurut Sukmawati, bekerja sebagai satu kesatuan dalam mengambil keputusan, bukan berdasarkan kemauan masing-masing pihak.

Sukmawati mengingatkan, sekecil apapun informasi yang diperoleh selama pengawasan agar disampaikan ke Bawaslu, guna mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut. Diharapkan, langkah-langkah ini mampu mengoptimalkan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan penanganan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Luwu Timur Dedy Sutaryo bersama jajaran Sekretariat, Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur serta Personil Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan sedangkan Narasumber berasal dari Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023 Dr. Azry Yusuf, S.H..,M.H dan Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan.(rls/*)

Pesan Penuh Makna Bawaslu Luwu Timur di Pelantikan PAW Panwascam Tomoni

RADARLUWU.COM,Malili – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Tomoni, Kamis (7/11/2024). Dalam pelantikan tersebut, Anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib dan Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari memberikan sejumlah pesan penting terkait tanggung jawab, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugas pengawasan.

Sukmawati Suaib menekankan pentingnya bekerja secara profesional dan memaksimalkan kemampuan dalam menjalankan tugas pengawasan. Ia juga meminta anggota Panwascam yang baru dilantik agar segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan bekerja sama dengan anggota Panwascam yang sudah lebih dulu bertugas.

“Tingkatkan pengetahuan terkait literasi pengawasan. Harapan saya, jangan hanya menjadi pelengkap, apalagi menjadi racun,”ujar Sukmawati, mengingatkan pentingnya integritas dalam menjalankan peran pengawas pemilu.

Sukmawati juga berpesan agar anggota Panwascam mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tantangan pengawasan di setiap tahapan Pilkada.

Selain itu, Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari menekankan pentingnya menjaga kode etik penyelenggara pemilu, serta memberikan solusi dan energi positif dalam menjalankan tugas.

Pawennari mengingatkan bahwa tugas sebagai pengawas pemilu penuh tantangan dan resiko, sehingga anggota Panwascam diminta untuk tidak banyak mengeluh dan tidak terlibat dalam perselisihan yang tidak perlu.

“Jangan buat konflik yang meredupkan kinerja kelembagaan,” pesan Pawennari, sembari mengajak anggota Panwascam untuk selalu melakukan konsolidasi kelembagaan dengan pengawas tingkat kelurahan, desa, dan tempat pemungutan suara (TPS).

Pesan-pesan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi anggota Panwascam yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugas.(rls/*)

Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Penyuluh Perikanan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur

RADARLUWU.COM,Malili — Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Luwu Timur bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana pemilihan yakni seorang penyuluh perikanan yang bekerja di dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Luwu Timur beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (7/11/2024).

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa maka yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ungkap Sukmawati.

Kasus ini bermula dari tersebarnya sebuah foto di media sosial yang menunjukkan oknum ASN tersebut sedang berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon. Dalam foto tersebut, tersangka terlihat mengacungkan simbol jari yang menunjukkan nomor urut pasangan calon tertentu. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama tahapan Pilkada.

“Setelah ini, penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidangkan,” lanjut Sukmawati.(rls/*)

Bawaslu Tingkatkan Langkah Pencegahan Pelanggaran Pilkada Bersama Multi Stakeholder

RADARLUWU.COM,Malili —  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menginisiasi pembentukan kelompok kerja dengan melibatkan pemerintah daerah dan instansi lainnya sebagai langkah pencegahan pelanggaran terhadap pengawasan isu-isu negatif, pengawasan netralitas ASN/TNI/POLRI serta pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.

Selain Bawaslu, kelompok kerja ini juga beranggotakan Polri, TNI, BKPSDM, Inspektorat, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari menjelaskan kelompok kerja ini bertujuan untuk menjadi ruang komunikasi, konsolidasi dan kolaborasi bagi Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan pada tahapan Pilkada 2024.

“Kelompok kerja ini hadir untuk mempertegas elaborasi Bawaslu dengan pemerintah daerah dan stakeholder. Kita semua mempunyai andil menyukseskan Pilkada, paling tidak menyampaikan informasi pencegahan pelanggaran kepada masyarakat,”ujar Pawennari.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi SDMO, Diklat, Datin itu menjelaskan jajaran Bawaslu dari tingkat Kecamatan hingga Kelurahan Desa senantiasa melakukan pengawasan penuh waktu di lapangan dalam rangka mengefektifkan langkah pencegahan pelanggaran.

“Pemerintah Daerah, Stakeholder dan Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan fungsi untuk menyukseskan Pilkada 2024,” tambahnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib, menyoroti pentingnya intensitas komunikasi antar instansi untuk menyampaikan informasi kepada Bawaslu jika menemukan peristiwa dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada.

Dengan adanya kelompok kerja ini, diharapkan kolaborasi antar instansi dapat memperkuat langkah pencegahan pelanggaran di Pilkada 2024.